Oligarki Pemilik Partai Politik Sekaligus Pengusaha Media Massa Berbahaya
Utama

Oligarki Pemilik Partai Politik Sekaligus Pengusaha Media Massa Berbahaya

Bisa memiliki perwakilan di parlemen dan pemerintahan lewat partai politik sekaligus memanipulasi opini publik melalui media massa yang dikuasai.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menyampaikan pidato kunci dalam pembukaan Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2. Foto: NEE
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menyampaikan pidato kunci dalam pembukaan Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2. Foto: NEE

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan telah terjadi oligarki terburuk dalam sejarah Indonesia merdeka. Muncul kalangan penguasa politik, ekonomi, sekaligus media massa pada satu tangan beberapa orang di era reformasi. Arief Hidayat menilai fenomena ini belum pernah terjadi di zaman Soekarno hingga zaman Soeharto yang dianggap otoriter.

“Dia pemilik partai politik, punya wakil juga di legislatif, punya juga wakil di eksekutif, dia juga punya media massa, dia juga pebisnis yang sangat berhasil, semua ada di satu tangan. Itu positif atau negatif?” kata Arief. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Nasional ke-2 Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) 29 September–2 Oktober 2023 di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:

Arief menganggap fenomena ini berbahaya karena merusak tatanan pemisahan tiga cabang kekuasaan negara. Segelintir orang yang memiliki kuasa dalam cabang eksekutif dan legislatif sekaligus pengusaha media massa itu bisa memanipulasi penyelenggaraan negara.

“Dia bisa mencalonkan Presiden karena punya partai politik, dia bisa membuat framing apapun melalui media massa yang dikuasai, dia punya uang banyak untuk berbuat apa saja. Ini bahaya yang harus diwaspadai bersama,” kata Arief. Arief menegaskan segelintir orang itu adalah oligarki yang sudah nyata dalam penyelenggaraan negara di Indonesia hari ini.

Arief mengatakan oligarki ini adalah hasil yang tidak diduga dari upaya demokratisasi saat peralihan Orde Baru ke era reformasi. Ia menyorot oligarki itu muncul akibat konstitusi hasil amandemen di era reformasi. Tatanan baru bernegara yang diatur konstitusi hasil amandemen justru memunculkan masalah baru bagi demokrasi Indonesia.

“Kondisi sosial sekarang ini bisa menyebabkan constitutional deadlock, bahkan mengarah anarki,” bebernya. Maksudnya, terjadi jalan buntu yang disebabkan oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945 itu sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait