Operasi Intelijen Produk Asing Dilabeli Lokal, Begini Penjelasan Kejagung
Terbaru

Operasi Intelijen Produk Asing Dilabeli Lokal, Begini Penjelasan Kejagung

Bertujuan mengumpulkan data, bahan dan keterangan sebagai upaya merumuskan kebijakan yang memihak pada masyarakat, perbaikan tata kelola, hingga regulasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespon cepat instruksi Presiden Joko Widodo soal mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Kekhawatiran adanya produk impor yang masuk ke yuridiksi Indonesia dilabeli sebagai produk buatan lokal dipasarkan melalui market place menjadi perhatian presiden. Karenanya, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya hingga tingkat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melakukan operasi intelijen mengamankan produk lokal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan soal instruksi Jaksa Agung. Ia mengatakan kegiatan intelijen yustisial bukanlah operasi aksi penindakan di lapangan terhadap pelaku yang memasarkan barang impor dilabeli barang lokal. Tapi, kegiatan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pubaket).

Tujuannya, sebagai upaya merumuskan kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat dan bagian upaya perbaikan tata kelola, regulasi, serta formulasi impor di masa mendatang agar lebih tepat sasaran. Selain itu, sebagai upaya merumuskan kebijakan yang melindungi komoditas produksi produk dalam negeri.

“Pemerintah tidak anti dengan barang impor,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Baca:

Menurutnya, Indonesia belum menjadi negara industri maju, seperti halnya China, Amerika, dan Korea. Masih banyak jenis barang yang dibutuhkan yang tak dapat diproduksi dalam negeri. Karenanya, masih dibutuhkan impor barang dari luar negeri. Namun begitu, Ketut Sumedana mewanti-wanti agar importir tak main-main dengan melanggar aturan perundang-undangan. Setiap pelanggar peraturan perundang-undangan bakal dikenakan sanksi.

Sebaliknya, importir yang taat aturan bakal dilindungi sesuai aturan yang berlaku. Sayangnya fakta di lapangan, banyak terdapat importir menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang banyak ditangani Kejaksaan. Seperti impor tekstil, besi dan baja. Serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait