Pakar: Konstitusi Tegas Membatasi Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Terbaru

Pakar: Konstitusi Tegas Membatasi Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Pasal 7 UUD RI 1945 memandatkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Untuk itu, hal penting mendapat perhatian adalah amandemen konsitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden lebih dari 2 periode mendapat sorotan dari berbaagai kalanga, khususnya kalangan akademisi. Mereka menilai munculnya gagasan atau wacana presiden selama 3 periode bentuk tindakan/upaya inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.  

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan dalam setiap pemilu pasti terjadi persaingan tidak sehat antar calon yang berkompetisi. Karena itu, konstitusi harus menjamin agar persaingan itu dapat berjalan secara seimbang dan adil.

Dia mengingatkan konstitusi telah membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 periode, tapi sekarang ada pihak yang menyuarakan agar masa jabatan itu dapat diperpanjang. Feri melihat Presiden Jokowi tidak tegas merespon wacana tersebut, karena menyebut bahwa dirinya akan mengikuti “kehendak” konstitusi.

Bagi Feri pernyataan itu bersayap dan tidak tegas. Seharusnya Jokowi melihat sikap yang dicontohkan mantan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama, terhadap tawaran memperpanjang masa jabatan Presiden. Barrack secara tegas menyatakan menolaknya karena alasan keluarga dan konstitusi yang tidak membolehkannya.

Menurut Feri, “godaan” memperpanjang masa jabatan selalu ada dalam sistem Presidensial. Dia mengutip Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan masa jabatan Presiden hanya 2 periode yakni 5 tahun dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Bahkan jangka waktu masa jabatan presiden ini sudah ada dalam naskah UUD RI pada masa sebelum kemerdekaan.

“Konstitusi sudah sangat jelas membatasi (masa jabatan Presiden 2 periode, red),” kata Feri Amsari dalam diskusi bertema “Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden” yang diakses di kanal Youtube PUSaKO, Senin (28/6/2021). (Baca Juga: Dorong Capres Tiga Periode, Upaya Menabrak Konstitusi)  

Ambang batas pencalonan presiden

Soal ambang batas pencalonan presiden, Feri mengatakan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas ini, ketentuan pasal itu sudah adil untuk memberikan kesempatan bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calonnya.

Tapi sayangnya Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 mengatur lain, dimana pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu legislatif sebelumnya.

Dia menilai Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ada perbedaan konsep yang sangat berbeda dan saling bertentangan antara kedua pasal itu. Persyaratan ambang batas pencalonan presiden itu hanya memberi ruang bagi parpol besar. Akibatnya, jumlah pasangan calon yang akan maju dalam pemilu nanti sangat minim, sehingga pilihan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sangat terbatas.

Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, melihat ada kecenderungan kalangan oligarki sudah nyaman dengan pemerintahan saat ini. Tapi oligarki tidak akan pernah puas karena mereka ingin terus mengumpulkan kekayaan dan mengamankannya melalui kekuasaan.

“Oligarki tidak mau kekuasaan yang nyaman bagi mereka ini dibongkar karena ketika terpilih Presiden baru nanti jaringan mereka akan berbeda,” ujarnya.

Sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung ini, menurut perempuan yang disapa Bibiv itu mendorong adanya populisme. Tapi adanya pengaturan ambang batas pencalonan Presiden membuat isu ini menjadi komoditas tawar-menawar antar partai besar.

Soal amandemen UUD Tahun 1945, Bibiv mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi yakni amandemen bisa dilakukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Untuk mengubah pasal dalam konstitusi sidang MPR harus dihadiri sekurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Keputusan untuk mengubah pasal itu dilakukan dengan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR.

Menurut Bibiv, wacana amandemen konstitusi harus jadi perhatian, karena melihat kecenderungan pemerintah dan DPR dalam menerbitkan beberapa aturan seperti revisi UU KPK dan terbitnya UU Cipta Kerja. “Dalam ranah politik formal semua bisa terjadi dengan aktor-aktor politik yang ada sekarang ini,” ujarnya.

Mengenai ada wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, Bivitri melihat ada pandangan yang menggunakan dalih keadaan darurat. Menurutnya, perpanjangan jabatan itu tidak bisa serta merta dilakukan karena kondisi darurat karena harus ada pernyataan. Mengacu UU No.23/Prp/1959, saat ini tidak masuk rezim kondisi darurat, melainkan bencana nonalam dan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info