Palestina Meminta Israel untuk Patuhi Hukum Internasional
Konflik Israel-Palestina

Palestina Meminta Israel untuk Patuhi Hukum Internasional

Representatif Palestina di PBB mengingatkan berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel seperti collective punishment; menargetkan anak-anak Palestina, jurnalis, staf medis, aid workers; dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Salah satu pelanggaran terhadap hukum internasional yang digarisbawahi oleh Nada ialah terbunuhnya 41 jurnalis yang disebut olehnya sebagai angka tertinggi dalam periode 4 minggu dibandingkan dengan konflik lainnya selama tiga dekade terakhir. Palestina bersama dengan negara-negara yang cinta perdamaian dan masyarakat dunia yang berhati nurani menyatakan siap untuk mengingatkan Israel atas segala kejahatannya dan terus meminta akuntabilitas atas pelanggaran yang dilakukan.

“Berbeda dengan Anda (Israel), kami secara konsisten berdiri di forum ini menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional, prinsip-prinsip etika untuk memandu perilaku negara. Demi perdamaian dibandingkan perang, demi kemanusiaan dibandingkan kepentingan nasional, demi pelucutan senjata dibandingkan kehancuran. Sekali lagi, kami berdiri di forum ini agar semua negara menghormati hukum internasional. Biarlah hukum menjadi ukuran yang digunakan untuk menilai semua orang. Ini bukan dan tidak pernah tentang agama, Palestina selalu multiras, multietnis, dan multiagama,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan Israel dalam 4th Meeting, 2023 Meeting of the High Contracting Parties (CCW) tidak menyinggung tudingan-tudingan kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang mereka lakukan. “Meskipun kami tidak punya waktu untuk membantah klaim dan akuisisi yang tidak masuk akal, saya akan menggunakan waktu saya untuk menyatakan fakta secara jujur. Bahwa Hamas melancarkan pembantaian terbesar terhadap orang Yahudi sejak Perang Dunia II, pada 7 Oktober 2023,” kata dia.

Maka dari itu, Israel mengajak forum untuk meminta pertanggungjawaban atas sesuatu yang mereka klaim sebagai kebohongan, kebenaran yang setengah, dan kebencian buta. Mengutip pernyataan dari Sekretaris Jenderal PBB menyatakan peperangan memiliki aturan, baginya menjadi ‘senjata’ tersendiri oleh pihak tertentu. “Perang ada aturannya, tapi Hamas tidak,” ujar perwakilan Israel.

Hukumonline.com

Perwakilan Israel saat pertemuan keempat di sidang PBB.

Jeda pertempuran

Belum lama ini dengan dimediasi Qatar seperti diunggah Kementerian Luar Negeri Qatar, telah berlangsung negosiasi antara Israel dan Hamas. Negosiasi yang dilakukan itu dikabarkan tetap melangsungkan koordinasi dengan kekuatan regional dan global lainnya seperti Amerika Serikat dan Mesir. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk melakukan jeda (pause) pertempuran selama 4 hari dengan sejumlah kondisi.

Antara lain Hamas setuju membebaskan 50 perempuan dan anak sipil dari 237 tawanannya dan Israel setuju membebaskan 150 perempuan dan anak-anak Palestina dari penjara mereka. Melalui kesepakatan itu, Qatar mengatakan bakal membolehkan peningkatan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Israel menyatakan kesediaan untuk memperpanjang jeda lebih dari periode 4 hari dengan syarat penambahan 10 sandera yang dibebaskan Hamas untuk setiap satu harinya. Tetapi, disinyalir ketidakjelasan mengenai Israel akan melakukan pembebasan terhadap tahanan Palestina atau tidak bila jeda diperpanjang.

Sebagai informasi, International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional belum lama ini juga menyebarluaskan press release perihal perkembangan dari permintaan pendapat penasihat (advisory opinion) tentang Akibat Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Dikabarkan adanya 15 komentar tertulis yang diajukan ke registry ICJ.

Terdiri atas 14 komentar tertulis yang diajukan dalam batas waktu yang ditentukan ICJ yakni 25 Oktober 2023 lalu yakni secara berurutan Yordania, Organisation of Islamic Cooperation (OIC), Qatar, Belize, Bangladesh, Negara Palestina (observer), Amerika Serikat, Indonesia, Chili, Liga Negara-negara Arab, Mesir, Aljazair, Guatemala dan Namibia. 

Presiden ICJ dengan mendasarkan pada pengecualian, memberi izin keterlambatan pengajuan komentar tertulis Pakistan yang diterima pada 2 November 2023. Agenda dengar pendapat umum mengenai permintaan pendapat penasehat telah dijadwalkan untuk dibuka per 19 Februari tahun depan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info