Pandangan 2 Profesor Hukum Soal Harmonisasi Pusat-Daerah Untuk Transformasi Digital
Terbaru

Pandangan 2 Profesor Hukum Soal Harmonisasi Pusat-Daerah Untuk Transformasi Digital

Harmonisasi peraturan menjadi keharusan agar kebijakan pemerintah daerah selaras dengan pemerintah pusat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Kanan-kiri: Prof Jamin Ginting dan Prof Hikmahanto Juwana dalam sebuah FGD hasil kerjasama Djokosoetono Research Center dan Lembaga Pengkajian Hukum Internasional FH UI dengan Imran Ganie & Partners, Selasa (31/10/2023). Foto: ADY
Kanan-kiri: Prof Jamin Ginting dan Prof Hikmahanto Juwana dalam sebuah FGD hasil kerjasama Djokosoetono Research Center dan Lembaga Pengkajian Hukum Internasional FH UI dengan Imran Ganie & Partners, Selasa (31/10/2023). Foto: ADY

Perkembangan teknologi digital sangat pesat dalam kurun satu dekade terakhir. Dampak dari kemajuan teknologi berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan menjadi sebuah keniscayaan. Pemerintah merespons perkembangan itu antara lain melalui percepatan transformasi digital.

Guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, mengingatkan dalam perhelatan G20 presidensi Indonesia beberapa waktu lalu tema yang diusung yakni Recover Together Recover Stronger yang maknanya pasca pandemi Covid-19 berakhir seluruh negara harus bersama-sama untuk bangkit. Dari berbagai hal yang diusung dalam G20 salah satunya sektor digital.

Sebagaimana diketahui pandemi Covid-19 mendorong hampir semua orang untuk beraktivitas secara terbatas. Teknologi digital membantu setiap orang melaksanakan kegiatan itu tanpa harus bertatap muka secara langsung. Alhasil selama 2 tahun pandemi penggunaan teknologi digital mendominasi kehidupan masyarakat.

Isu digitalisasi itu tak hanya berhenti disaat kegiatan G20 saja, tapi pemerintah mendorongnya menjadi transformasi digital. Namun belakangan muncul persoalan, mengingat kesepakatan antar negara itu dilakukan oleh pemerintah pusat, bagaimana dengan pemerintah daerah?.

“Apakah pemerintah daerah mau melaksanakan itu?. Ini menjadi tantangan,” ujarnya dalam FGD bertema Percepatan Visi Transformasi Digital G20: Harmonisasi Regulasi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, kerjasama Djokosoetono Research Center dan Lembaga Pengkajian Hukum Internasional FH UI dengan Imran Ganie & Partners Attorneys & Legal Consultants, Selasa (31/10/2023).

Baca juga:

Banyak kepala daerah merasa karena dipilih secara langsung dan demokratis, maka harus mengedepankan kepentingan konstituen. Akibatnya, kebijakan yang diterbitkan daerah kadang tak selaras pemerintah pusat. Misalnya, pemerintah daerah mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara memungut pajak.

Tags:

Berita Terkait