Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya
OPINI

Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud mengemukakan beberapa pandangan yuridis filosofis tentang hakikat dan sifat khas Perseroan Terbatas ("Perseroan") dan organ-organnya. Maksudnya, agar diperoleh pemahaman tentang ratio legis ketentuan-ketentuan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Perubahan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (RUU Perubahan).

•Bacaan 2 Menit
FB
Penulis Opini

Kesimpulan yang harus ditarik adalah bahwa tidak dapat dibenarkan membatasi kewenangan pengurusan anggota Direksi dengan menyerahkannya kepada anggota Direksi tertentu dengan mengecualikan anggota Direksi lainnya.

Penonjolan sifat kolegial dimaksud bukan berarti bahwa tidak boleh dilakukan pembagian tugas di antara para anggota Direksi demi pengurusan yang efisien. Dalam hubungan ini perlu diperhatikan bahwa pembagian tugas (distribution of duties) dimaksud adalah tatanan organisasi internal Perseroan yang tidak mengikat pihak ketiga.

Selanjutnya, sekalipun telah dilakukan pembagian tugas tersebut, Direksi sebagai organ Perseroan (yaitu semua anggota Direksi secara kolektif) tetap mempunyai wewenang pengurusan atas tugas yang secara khusus dipercayakan kepada seorang anggota Direksi dan oleh karena itu wajib mengawasi pelaksanaannya. Itu pula sebabnya, mengapa pembagian tugas tidak dapat membebaskan anggota Direksi lainnya dari tanggung jawab mereka masing-masing atas pengurusan Perseroan (Pasal 87 dan Pasal 92 ayat (2), (3), dan (4) RUU Perubahan).

Akhirnya, memperhatikan tanggung jawab bersama dan tanggung jawab secara tanggung renteng dari masing-masing anggota Direksi atas pengurusan Perseroan, maka Direksi tidak terikat. Dan oleh karena itu, tidak perlu mengikuti instruksi RUPS atau Dewan Komisaris dalam pengurusan Perseroan. Lagi pula pertanggungjawaban yang sekali setahun wajib diberikan oleh Direksi kepada RUPS mengandaikan bahwa RUPS tidak ikut campur dalam pengurusan Perseroan melalui pemberian instruksi.

Pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan sebagaimana diamanatkan oleh RUU Perubahan (Pasal 84 dan Pasal 87 RUU Perubahan), mengharuskan RUPS untuk menghormati kemandirian Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan.

Kemandirian pengurusan oleh Direksi bukan berarti bahwa wewenang pengurusan tidak mengenal pembatasan. Perbuatan hukum yang berdampak atas kelangsungan Perseroan sebagai badan usaha wajar dibatasi. RUU Perubahan memuat ketentuan tentang pembatasan tersebut (Pasal 90 dan Pasal 92 ayat (1)). Selain itu, anggaran dasar lazim memuat pembatasan lebih lanjut (pasal 100 ayat (1) RUU Perubahan).

Tugas perwakilan

Perseroan sekalipun merupakan subyek hukum mandiri. Namun demikian, selalu memerlukan orang perseorangan (manusia) sebagai wakilnya. Tugas perwakilan tersebut adalah wewenang Direksi (Pasal 84 RUU Perubahan).

Fred B.G. Tumbuan

Founding partner

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info