Demi efektifitas tugas pengawasan atas pengurusan Perseroan yang dilaksanakan Direksi, Dewan Komisaris mempunyai kewenangan preventif berupa kewenangan memberhentikan untuk sementara anggota Direksi (Pasal 94 ayat (1) RUU Perubahan).
Berkenaan dengan tanggung jawab Dewan Komisaris, dapat dikatakan bahwa apa yang diutarakan di atas tentang hubungan kepercayaan dan fiduciary duties anggota Direksi mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.
Fred B.G. Tumbuan adalah founding partner pada Law Firm Tumbuan Pane
Makalah ini disampaikan penulis sebagai pointers discussion pada seminar Dengar Pendapat Publik Berkenaan dengan Perubahan Aspek Hukum Perseroan Terbatas di Jakarta pada 25-26 September 2001.
















