Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya
OPINI

Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud mengemukakan beberapa pandangan yuridis filosofis tentang hakikat dan sifat khas Perseroan Terbatas ("Perseroan") dan organ-organnya. Maksudnya, agar diperoleh pemahaman tentang ratio legis ketentuan-ketentuan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Perubahan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (RUU Perubahan).

•Bacaan 2 Menit
FB
Penulis Opini

Demi efektifitas tugas pengawasan atas pengurusan Perseroan yang dilaksanakan Direksi, Dewan Komisaris mempunyai kewenangan preventif berupa kewenangan memberhentikan untuk sementara anggota Direksi (Pasal 94 ayat (1) RUU Perubahan).

Berkenaan dengan tanggung jawab Dewan Komisaris, dapat dikatakan bahwa apa yang diutarakan di atas tentang hubungan kepercayaan dan fiduciary duties anggota Direksi mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.

Fred B.G. Tumbuan adalah founding partner pada Law Firm Tumbuan Pane

 

Makalah ini disampaikan penulis sebagai pointers discussion pada seminar Dengar Pendapat Publik Berkenaan dengan Perubahan Aspek Hukum Perseroan Terbatas di Jakarta pada 25-26 September 2001.

 

Fred B.G. Tumbuan

Founding partner

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info