Paradigma Baru Pemidanaan, Menilik Implementasi KUHP Baru di Sejumlah Pengadilan
Utama

Paradigma Baru Pemidanaan, Menilik Implementasi KUHP Baru di Sejumlah Pengadilan

Implementasi itu mulai dari kesepakatan damai, plea bargain, kerja sosial, hingga denda.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

2. PN Tilamuta: Terobosan Plea Bargain

Bergeser ke Sulawesi, Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta yang berada di provinsi Gorontalo menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP diterapkan terhadap perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Mengutip Dandapala.com, dalam perkara dengan Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Tmt, majelis hakim yang dipimpin Cempaka Arumsari selaku Ketua Majelis, didampingi Nur Rakhma Halida dan Efraim Kristya Netanyahu masing-masing sebagai Hakim Anggota menilai perkara ini secara normatif memenuhi kualifikasi Plea Bargain.

Alasannya Terdakwa diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun serta diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Terdakwa secara tegas telah mengakui dakwaan Penuntut Umum, yang kemudian diuji secara cermat oleh Majelis Hakim melalui pemeriksaan berkas penyidikan dan penuntutan serta pendalaman keterangan Terdakwa di persidangan.

Namun persidangan ini belum sampai tahap putusan. "Mohon maaf pak untuk persidangannya masih tahap pembuktian pak," ujar Efraim Kristya Netanyahu, salah satu hakim yang mengadili saat dikonfirmasi Hukumonline.

3. PN Selong: Prioritas Pidana Denda

PN Selong di provinsi Nusa Tenggara Barat juga langsung menerapkan KUHP baru. Majelis Hakim dalam perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Sel menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Diana Sudarmi, dengan pidana denda sejumlah Rp2,6 juta. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini berbeda secara signifikan dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Mengutip Dandapala.com, salah satu pertimbangannya yaitu pemilihan pidana denda merupakan bentuk konkret penerapan perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info