Paradigma Baru Pemidanaan, Menilik Implementasi KUHP Baru di Sejumlah Pengadilan
Utama

Paradigma Baru Pemidanaan, Menilik Implementasi KUHP Baru di Sejumlah Pengadilan

Implementasi itu mulai dari kesepakatan damai, plea bargain, kerja sosial, hingga denda.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Majelis Hakim secara eksplisit menerapkan Pasal 57 KUHP baru, yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa dalam hal suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus diutamakan. Dalam perkara a quo, Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana pokok secara alternatif berupa pidana penjara atau pidana denda. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 65 ayat (2) KUHP baru, Majelis Hakim menegaskan bahwa pidana denda dikualifikasikan sebagai pidana yang lebih ringan dibandingkan pidana penjara, sehingga harus diprioritaskan.

Pertimbangan lainnya yaitu Terdakwa diketahui belum pernah dihukum, belum pernah mendapatkan teguran atau pembinaan secara resmi dari instansi terkait, serta motif perbuatannya tidak dilandasi niat amoral atau bertentangan dengan hukum, melainkan didorong oleh kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dan satu pertimbangan penting lainnya yaitu Terdakwa dalam kondisi hamil 8 bulan.

Saat putusan ini dibacakan, Terdakwa menerima putusan sementara penuntut umum masih pikir-pikir.

4. PN Bangko: Penerapan Pemaafan Hakim

PN Bangko di provinsi Jambi juga mengimplementasikan ketentuan terbaru mengenai pemaafan hakim (rechterlijk pardon) sebagaimana diatur dalam KUHP baru dalam perkara pencurian.

Putusan tersebut dibacakan oleh Muhamad Taufik Ardiansyah, selaku hakim ketua dengan para hakim anggota Beny Kriswardana dan Suryadana Rahayu Putra dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, (15/1) lalu.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan. Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan Tindakan," ucap Hakim Ketua membacakan amar putusan dilansir Dandapala.com.

Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan 21 ekor sapi yang terjadi sejak 12 Desember 2023. Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga masuk ke ranah pidana setelah Terdakwa inisial TTS, mengambil sapi-sapi dari kebun milik korban HIS.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info