Ternyata ada kesalahpahaman karena Terdakwa mengira sapi-sapi tersebut merupakan milik orang tuanya. Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
5. PN Pulang Pisau: Pidana Kerja Sosial
Majelis hakim PN Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menjatuhkan pidana kerja sosial selama 120 jam kepada seorang Terdakwa pelaku penganiayaan. Terdakwa menganiaya rekannya sendiri karena cemburu melihat istrinya bersama korban makan kerupuk bersama.
Padahal, ketiganya secara bersama-sama bepergian ke suatu tempat untuk mengantarkan muatan kelapa sawit. Majelis hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana namun majelis menggunakan KUHP baru sebagai rujukan sehingga hukuman itu diganti dengan pidana kerja sosial.
"Menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 3 jam per hari dalam jangka waktu 20 hari per bulan," kata majelis hakim dalam putusannya mengutip SIPP PN Pulang Pisau.
















