Rezim hukum Limbah B3 di Indonesia dibangun di atas fondasi hukum yang ketat. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang membatasi penerapan asas ultimum remedium untuk beberapa tindak pidana lingkungan hidup yakni pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan. Dengan begitu, pelanggaran pengelolaan Limbah B3 meski telah dipertanggungjawabkan secara administratif tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini tidak terlepas dari sisa kegiatan/usaha dapat menghasilkan Limbah B3 yang masif dengan karakteristik yang berbahaya bagi lingkungan.

Namun Limbah B3 tidak hanya dihasilkan oleh usaha berskala besar, tetapi juga aktivitas domestik sehari-hari seperti baterai, lampu, kemasan obat dan produk elektronik rumah tangga lainnya yang dihasilkan oleh aktivitas rumah tangga masyarakat. Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan usaha real estat berupa hunian sewa yang mulai berkembang di daerah pariwisata, seperti Bali juga turut berkontribusi terhadap timbulan Limbah B3 dengan karakter serupa. Dalam praktik rentan menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan limbah B3, sejauh mana tanggung jawab dalam pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun aktivitas yang serupa dengan rumah tangga seperti hunian sewa?
Tulisan ini mencoba untuk membedah pengaturan serta tanggung jawab pengelolaan Limbah B3 yang bersumber dari produk rumah tangga baik yang dihasilkan dari aktivitas domestik masyarakat maupun skala usaha berupa hunian sewa.
Membedah Regulasi Limbah B3
Pasal 1 angka 32 UU PPLH sebagai payung hukum mengenai Limbah B3 mendefinisikan Limbah B3 sebagai sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sisa usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat dihasilkan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Ketentuan tersebut tidak membedakan antara individu perseorangan maupun pelaku usaha skala besar dan kecil yang menghasilkan Limbah B3.
Penegasan tersebut tercermin dalam Pasal 59 ayat (1) UU PPLH, “setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3.” Pengelolaan yang dimaksud meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan yang memiliki standardisasi khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP No.22 Tahun 2021)
Apabila penghasil Limbah B3 tidak dapat melakukan pengelolaan Limbah B3, UU PPLH menentukan bahwa pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak lain yang memiliki perizinan dalam pengelolaan Limbah B3. Ini mengingat pengolahan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan sistem keamanan dan penanggulangan keadaan darurat.
Sementara itu, dalam regulasi yang berbeda yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU No.18 Tahun 2008) memperkenalkan istilah “sampah spesifik,” yaitu sampah yang karena sifat, konsentrasi, atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus, termasuk sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Berbeda dengan UU PPLH yang membebankan tanggung jawab kepada setiap penghasil Limbah B3 secara penuh. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik sebagai turunan dari UU No.18 Tahun 2008, menentukan bahwa sampah yang mengandung B3 dan/Limbah B3 dari rumah tangga menjadi tanggung jawab bupati/wali kota untuk menyediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPPS) sementara untuk skala kawasan yang mencakup kawasan komersial, industri, permukiman, dan fasilitas umum menjadi kewajiban dari pengelola kawasan untuk menyediakan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSS-B3).
Meski berada dalam aturan hukum berbeda, tahapan dalam penyimpanan, pengangkutan hingga pengolahan sampah B3 tersebut tetap tunduk pada rezim pengelolaan Limbah B3 yang diatur dalam UU PPLH dan PP No.22 Tahun 2021.
Tantangan Implementasi
Secara normatif, pembagian tanggung jawab tersebut nampak sistematis dan komperhensif. Namun praktiknya menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban hukum dan kemampuan faktual. Ketiadaan FPPS dan TPSSS-B3 yang merata atau tidak terhubung dengan pengelola Limbah B3 berizin mengakibatkan sampah B3 kerap tercampur dengan sampah domestik. Beberapa penelitian dan pemberitaan media seperti yang dikutip dari Bale Bengong (2024) menyoroti kondisi yang terjadi di Bali yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah B3 memadai meskipun telah memiliki peraturan daerah di bidang pengelolaan sampah.
Dalam kasus lain, sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 justru disimpan oleh rumah tangga dan pelaku usaha dalam jangka waktu yang tidak terbatas tanpa standar keamanan memadai. Praktik pengangkutan sampah yang mengandung B3 dan/Limbah B3 oleh pihak tidak berizin juga masih sering terjadi. Seperti sistem pengangkutan sampah di tingkat desa yang belum terintegrasi dengan mekanisme pengelolaan Limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fenomena tersebut menjadi paradoks ketika negara melalui instrumen hukumnya menuntut kepatuhan penuh dalam pemenuhan standar pengelolaan Limbah B3. Di sisi lain negara belum optimal dalam memastikan tersedianya infrastruktur publik pengelolaan Limbah B3 skala rumah tangga.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan Limbah B3 tidak semata-mata terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada lemahnya tata kelola Limbah B3 di tingkat hilir mulai dari penyediaan infrastruktur, mekanisme koordinasi, pengawasan yang efektif, serta minimnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajibannya dalam penanganan sampah B3 dari aktivitas domestik.
Kegagalan memahami ini bisa berakar dari pola pikir yang mengedepankan pendekatan pengelolaan Limbah B3 hanya bertumpu pada identifikasi pihak mana yang menghasilkan Limbah B3. Pola pikir demikian berpotensi mengabaikan karakter utama Limbah B3 itu sendiri yaitu tingkat bahaya dan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Oleh karenanya, pengelolaan Limbah B3 seharusnya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan lingkungan hidup yang berorientasi pada pencegahan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, tantangan implementasi pengelolaan Limbah B3 skala rumah tangga dan kawasan tidak hanya mencerminkan persoalan kepatuhan hukum oleh masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga mengungkap keterbatasan peran negara dalam memastikan berfungsinya sistem pengelolaan Limbah B3 secara menyeluruh. Tanpa penguatan kapasitas pemerintah, integrasi sistem pengolahan Limbah B3 serta peningkatan edukasi publik, rezim hukum Limbah B3 berpotensi terus berjalan di atas fondasi normatif yang kuat tetapi rapuh secara implementatif.
*) Ida Ayu Kusuma Widiari, Junior Associate Lawyer di Yunaelish & Associates Law Firm
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















