Rapat paripurna DPR menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota disahkan menjadi UU. Kesepuluh itu meliputi RUU Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Kabupaten Gorontalo, kota Gorontalo. Provinsi Sulawesi Tenggara mencakup kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna. Provinsi Sulawesi Utara meliputi kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.
Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna, Adies Kadir, meminta persetujuan anggota DPR yang hadir terhadap 10 RUU tersebut.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah 10 RUU Provinsi gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? Setuju,” tanya Adies dijawab setuju seluruh anggota DPR yang hadir rapat paripurna, Kamis (24/7/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Menteri Hukum (Menkum) atas peran dan kerjasama dalam membahas RUU. Apresiasi yang sama diberikan untuk pimpinan dan anggota Komisi II DPR karena menyelesaikan RUU dengan lancar dan cepat.
Baca juga:
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan fundamental. Sebagai sumber legitimasi atas otorisasi hukum nasional. Seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu UUD 1945.
Sesuai fungsi dan kewenangan komisi II DPR, perlu ditata kembali dasar hukum konstitusional pembentukan kabupaten/kota yang masih berlandaskan UUD Sementara (UUDS) Tahun 1950. Secara konseptual dan konstitusional konstitusi yang digunakan 5 tahun setelah Indonesia merdeka itu sudah tidak cocok dengan otonomi daerah.
















