Hukum adalah ekspresi dari kehendak umum (Allgemeiner Wille) yang terstruktur secara rasional. Metode omnibus, dalam perspektif ini, adalah upaya rasionalisasi kehendak umum dalam satu instrumen yang koheren. Pasal 97A UU PPP memastikan bahwa rasionalisasi tersebut tidak terdegradasi oleh kepentingan sektoral yang parsial dan tidak mempertimbangkan keseluruhan sistem.
Omnibus sebagai Sub-Sistem Normatif Mandiri
Hukum juga dipandang sebagai sistem autopoietik. Sistem yang mereproduksi dirinya sendiri berdasarkan kode biner hukum/tidak hukum. Setiap intervensi dari luar sistem yang tidak mengikuti logika internal sistem akan menciptakan gangguan (perturbation) yang dapat merusak koherensi sistem secara keseluruhan.
UU metode omnibus seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU KKPD),dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membentuk sub-sistem normatif yang memiliki logika internalnya sendiri. Pasal-pasal di dalamnya tidak berdiri sendiri. Mereka saling mendefinisikan, saling membatasi, dan saling melengkapi dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Ketika pasal-pasal tersebut diubah secara parsial melalui UU sektoral, logika internal sub-sistem tersebut terganggu.
Dalam prinsip autopoiesis hukum, sistem hukum omnibus mereproduksi dirinya sendiri berdasarkan logika internal yang koheren. Intervensi parsial dari luar sistem merusak integritas reproduksi normatif tersebut. Implikasinya, perubahannya harus dilakukan dari dalam sistem omnibus itu sendiri, bukan dari luar melalui legislasi sektoral yang terpisah.
Paradigma Legislasi Modern: Dari Fragmentasi ke Integrasi
Salah satu kritik terbesar terhadap sistem legislasi Indonesia sebelum era omnibus adalah hiperfragmentasi regulasi. Ribuan peraturan perundang-undangan yang konflik norma, kontestasi norma, distorsi norma, dan menciptakan disfungsi/malafungsi norma yang masif dan menghambat investasi serta pembangunan nasional. Omnibus hadir sebagai jawaban paradigmatik atas problem fragmentasi ini.
Namun, paradigma integrasi yang dibawa oleh metode omnibus hanya dapat berfungsi secara efektif apabila dijaga konsistensinya. Pasal 97A UU PPP adalah mekanisme penjaga konsistensi tersebut. Tanpa Pasal 97A UU PPP, kita akan kembali ke era fragmentasi dalam wajah baru: bukan lagi fragmentasi antar UU sektoral yang tidak terkoordinasi, melainkan fragmentasi antara UU omnibus dengan UU sektoral yang secara diam-diam mengubah materi omnibus tanpa mempertimbangkan dampak sistemiknya.
Paradigma legislasi modern yang dianut oleh negara-negara maju seperti Selandia Baru, Kanada, dan Inggris justru menekankan pentingnya legislative coherence sebagai prasyarat kepastian hukum dan efektivitas regulasi. Pasal 97A UU PPP adalah ekspresi normatif dari paradigma koherensi legislasi tersebut dalam konteks hukum Indonesia.
















