Pasal 97A UU Pembentukan Peraturan dan Integritas Metode Omnibus dalam Sistem Hukum Indonesia
OPINI

Pasal 97A UU Pembentukan Peraturan dan Integritas Metode Omnibus dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum yang baik, koherensi bukan pilihan namun keharusan. Pasal 97A UU PPP adalah ekspresi normatif dari keharusan tersebut dalam konteks metode omnibus di Indonesia. Tantangan implementasinya harus dijawab dengan memperkuat kapasitas kelembagaan, bukan dengan melemahkan fondasi normatif yang telah dibangun dengan susah payah.

•Bacaan 6 Menit
AR
Penulis Opini

Prinsip Lex Posterior dan Batasannya dalam Konteks Omnibus

Asas lex posterior derogat legi priori atau hukum yang lebih baru mengenyampingkan hukum yang lebih lama adalah salah satu asas hukum paling fundamental dalam sistem hukum modern. Asas ini memungkinkan pembaruan hukum secara dinamis seiring perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks omnibus, asas lex posterior menghadapi tantangan fundamental. Ketika UU Cipta Kerja mengubah ratusan pasal dari puluhan UU, dan kemudian undang-undang sektoral mengubah sebagian dari pasal-pasal tersebut, pertanyaan "mana yang lebih baru" menjadi sangat kompleks dan tidak dapat dijawab secara sederhana.

Pasal 97A UU PPP hadir untuk mengatasi kegagalan asas lex posterior dalam konteks omnibus ini, dengan menetapkan aturan yang jelas dan pasti: perubahan materi omnibus hanya dapat dilakukan melalui omnibus itu sendiri.

Posisi strategis ini menuntut perlakuan yang berbeda dari UU konvensional. Pasal 97A UU PPP memberikan perlakuan berbeda tersebut dengan menetapkan bahwa perubahan materi omnibus tidak dapat dilakukan secara parsial melalui UU sektoral dengan dalil asas lex posterior. Ini bukan diskriminasi normatif. Ini adalah pengakuan atas keunikan dan kompleksitas metode omnibus sebagai instrumen legislasi yang berbeda secara fundamental dari legislasi konvensional.

Kritik terhadap Pandangan yang Menganggap Pasal 97A sebagai Penghambat

Kritik pertama, Pasal 97A menghambat fleksibilitas legislasi sektoral.
Bantahan, fleksibilitas tanpa batas justru menciptakan kekacauan normatif. Pasal 97A UU PPP bukan menghilangkan fleksibilitas, melainkan mengarahkannya ke mekanisme yang tepat dan terkoordinasi.

Kritik kedua, Pasal 97A mempersulit proses legislasi karena harus mengubah seluruh UU omnibus. Bantahan, perubahan UU omnibus tidak harus bersifat total, ia dapat bersifat parsial namun tetap dalam kerangka omnibus, sehingga dampak sistemiknya dapat dipertimbangkan secara komprehensif.

Kritik ketiga, Pasal 97A tidak realistis karena UU omnibus mengatur terlalu banyak sektor. Bantahan, justru inilah konsekuensi logis dari pilihan metode omnibus. Jika pembentuk UU memilih metode omnibus, ia harus menerima konsekuensi normatifnya secara penuh dan konsisten.

omnibus lawsistempembentukan undang-undang
Ahmad Redi

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur dan Praktisi Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info