Prinsip Lex Posterior dan Batasannya dalam Konteks Omnibus
Asas lex posterior derogat legi priori atau hukum yang lebih baru mengenyampingkan hukum yang lebih lama adalah salah satu asas hukum paling fundamental dalam sistem hukum modern. Asas ini memungkinkan pembaruan hukum secara dinamis seiring perkembangan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks omnibus, asas lex posterior menghadapi tantangan fundamental. Ketika UU Cipta Kerja mengubah ratusan pasal dari puluhan UU, dan kemudian undang-undang sektoral mengubah sebagian dari pasal-pasal tersebut, pertanyaan "mana yang lebih baru" menjadi sangat kompleks dan tidak dapat dijawab secara sederhana.
Pasal 97A UU PPP hadir untuk mengatasi kegagalan asas lex posterior dalam konteks omnibus ini, dengan menetapkan aturan yang jelas dan pasti: perubahan materi omnibus hanya dapat dilakukan melalui omnibus itu sendiri.
Posisi strategis ini menuntut perlakuan yang berbeda dari UU konvensional. Pasal 97A UU PPP memberikan perlakuan berbeda tersebut dengan menetapkan bahwa perubahan materi omnibus tidak dapat dilakukan secara parsial melalui UU sektoral dengan dalil asas lex posterior. Ini bukan diskriminasi normatif. Ini adalah pengakuan atas keunikan dan kompleksitas metode omnibus sebagai instrumen legislasi yang berbeda secara fundamental dari legislasi konvensional.
Kritik terhadap Pandangan yang Menganggap Pasal 97A sebagai Penghambat
Kritik pertama, Pasal 97A menghambat fleksibilitas legislasi sektoral.
Bantahan, fleksibilitas tanpa batas justru menciptakan kekacauan normatif. Pasal 97A UU PPP bukan menghilangkan fleksibilitas, melainkan mengarahkannya ke mekanisme yang tepat dan terkoordinasi.
Kritik kedua, Pasal 97A mempersulit proses legislasi karena harus mengubah seluruh UU omnibus. Bantahan, perubahan UU omnibus tidak harus bersifat total, ia dapat bersifat parsial namun tetap dalam kerangka omnibus, sehingga dampak sistemiknya dapat dipertimbangkan secara komprehensif.
Kritik ketiga, Pasal 97A tidak realistis karena UU omnibus mengatur terlalu banyak sektor. Bantahan, justru inilah konsekuensi logis dari pilihan metode omnibus. Jika pembentuk UU memilih metode omnibus, ia harus menerima konsekuensi normatifnya secara penuh dan konsisten.
















