Pasal 97A UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menegaskan bahwa materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan ini lahir bukan tanpa alasan. Ia merupakan fondasi epistemologis dan normatif yang menjaga keutuhan arsitektur hukum omnibus sebagai sebuah metode legislasi yang revolusioner namun memerlukan disiplin sistemik yang ketat.

Namun demikian, Pasal 97A kerap dianggap sebagai penghambat dinamika legislasi sektoral. Pandangan ini perlu dikritisi secara serius dari perspektif teoretis, karena justru Pasal 97A UU PPP adalah penjaga kohesi sistem hukum nasional yang tanpanya, metode omnibus akan kehilangan makna dan fungsinya sebagai instrumen pembaruan hukum yang komprehensif.
Kekhawatiran Legislasi Sektoral
Di balik niat luhur Pasal 97A UU PPP untuk menjaga koherensi dan integritas metode omnibus, muncul kegundahan yang signifikan di kalangan pembentuk peraturan perundang-undangan sektoral. Mereka kerap memandang ketentuan ini bukan sebagai fondasi yang menguatkan, melainkan sebagai belenggu yang menghambat dinamika legislasi. Pasal 97A UU PPP, yang secara ketat mengatur bahwa perubahan atau pencabutan materi muatan omnibus hanya dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan omnibus itu sendiri, menimbulkan tantangan serius dalam responsivitas hukum terhadap kebutuhan sektor yang terus berkembang.
Kekhawatiran utama terletak pada proses perubahan. Dalam praktiknya, UU omnibus seringkali mencakup ratusan pasal yang mengatur berbagai aspek dari beragam sektor. Jika sebuah ketentuan spesifik di satu sektor memerlukan penyesuaian cepat, misalnya, akibat inovasi teknologi, perubahan kondisi ekonomi, atau kebutuhan mendesak masyarakat, maka Pasal 97A UU PPP menuntut agar perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah keseluruhan undang-undang omnibus. Ini berarti memulai kembali proses legislasi yang masif, kompleks, dan memakan waktu, hanya untuk merevisi beberapa pasal yang mungkin sangat terbatas cakupannya.
"Pasal 97A UU PPP menciptakan paradoks. Metode omnibus seharusnya mempercepat dan menyederhanakan regulasi, namun ketentuan ini justru memperlambat respons legislatif kita. Bagaimana kami bisa efisien merespon kebutuhan mendesak di sektor keuangan atau digital jika setiap perubahan kecil harus menunggu 'kapal induk' omnibus untuk bergerak?" — Suara dari salah satu peserta pelatihan legislative drafting yang Penulis hadiri sebagai pembicara sekaligus orang yang ikut menggagas norma Pasal 97A ini di masa penyusunan RUU-nya.
Situasi ini dapat menyebabkan stagnasi hukum, di mana regulasi sektoral menjadi tidak relevan atau tertinggal dari perkembangan pesat di lapangan. Alih-alih menjadi instrumen pembaruan, Pasal 97A UU PPP, dalam persepsi sebagian pihak, berpotensi menjadi penghalang adaptasi dan inovasi legislasi, menciptakan dilema antara kebutuhan akan perubahan cepat dan tuntutan prosedural yang berat.
Kesatuan Norma sebagai Prinsip Hukum
Secara filosofis, hukum tidak pernah hadir sebagai fragmen-fragmen yang terpisah. Hukum lazimnya dipahami sebagai sebuah sistem yang utuh, hierarkis, dan koheren. Dalam konteks ini, Pasal 97A PPP merupakan perwujudan nyata dari prinsip kesatuan sistem hukum (unity of legal system). Ketika sebuah UU omnibus mengubah ratusan pasal dari puluhan UU sektoral, ia tidak sekadar melakukan substitusi norma. Ia membangun sebuah tatanan normatif baru yang memiliki logika internalnya sendiri. Mengizinkan perubahan parsial atas materi omnibus melalui UU sektoral berarti memecah logika internal tersebut, menciptakan kontradiksi normatif yang pada akhirnya merugikan kepastian hukum.
















