Metode omnibus adalah pilihan paradigmatik yang berani dalam sejarah legislasi Indonesia. Pilihan ini membawa konsekuensi normatif yang harus diterima dan diimplementasikan secara konsisten. Pasal 97A adalah salah satu konsekuensi normatif terpenting dari pilihan tersebut, ia adalah penjaga martabat metode omnibus sebagai instrumen legislasi yang serius, sistemik, dan bertanggung jawab. Melemahkan Pasal 97A UU PPP berarti melemahkan martabat metode omnibus itu sendiri, dan pada akhirnya melemahkan kualitas sistem hukum nasional secara keseluruhan.
Penutup: Memilih Koherensi Norma
Hukum yang baik bukan hanya hukum yang adil dalam substansinya, tetapi juga hukum yang koheren dalam sistemnya. Pasal 97A UU PPP adalah komitmen Indonesia untuk memiliki sistem hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga koheren, konsisten, dan dapat dipercaya.
Pasal 97A UU PPP bukan penghambat namun ia adalah penjaga. Ia menjaga koherensi sistem hukum nasional dari ancaman fragmentasi normatif yang dapat timbul dari perubahan parsial dan tidak terkoordinasi atas materi omnibus. Ia menjaga kepastian hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ia menjaga martabat metode omnibus sebagai instrumen legislasi yang serius dan bertanggung jawab.
Dalam sistem hukum yang baik, koherensi bukan pilihan namun keharusan. Pasal 97A UU PPP adalah ekspresi normatif dari keharusan tersebut dalam konteks metode omnibus di Indonesia. Tantangan implementasinya harus dijawab dengan memperkuat kapasitas kelembagaan, bukan dengan melemahkan fondasi normatif yang telah dibangun dengan susah payah.
Pada akhirnya, pilihan untuk mempertahankan Pasal 97A adalah sebuah deklarasi fundamental. Deklarasi bahwa Indonesia berkomitmen pada sebuah sistem hukum yang tidak hanya koheren dan konsisten, tetapi juga teguh dan dapat dipercaya. Ini adalah pilihan yang menegaskan martabat sebagai negara hukum yang berdaulat, menolak godaan jalan pintas legislatif yang berpotensi mengorbankan stabilitas dan keadilan. Pasal 97A tidak hanya mendorong kita untuk membuat pilihan ini, melainkan juga membimbing kita untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, demi masa depan legislasi yang lebih terarah dan berintegritas.
*) Ahmad Redi, Pengajar Program Pascasarjana di Universitas Borobudur
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















