Pedoman Buat yang Awam Hukum
Resensi

Pedoman Buat yang Awam Hukum

Masyarakat pencari keadilan acapkali dihadapkan pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka berhadapan dengan banyak problem sosial dan di sisi lain banyak di antara mereka yang awam hukum.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Buku "Panduan Bantuan Hukum di Indonesia" hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Sepengetahuan Adnan Buyung Nasution, pendiri YLBHI, inilah pertama kali buku panduan hukum diterbitkan. Tidak mengherankan kalau peluncuran buku ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

 

Buku bersampul ungu ini dimaksudkan sebagai pedoman atas dua hal. Pertama, pedoman untuk memahami hukum dan keedua, sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah hukum. Beragam tulisan dengan tema yang berbeda ditulis oleh 18 orang berlatar belakang praktisi (advokat) dan peneliti. Mereka menguraikan "how to" di berbagai bidang seperti perburuhan, sengketa tanah, kartu kredit, konsumen hingga pidana dan konstitusi. Sebelum sampai ke hal-hal teknis, buku ini terlebih dahulu 'memperkenalkan' apa itu hukum dan bagaimana sistem hukum di Indonesia.

 

Upaya menguraikan berbagai hal yang perlu dipahami pencari keadilan ke dalam sebuah buku panduan, menjadi kelebihan buku ini. Jangkauannya luas. Bukan hanya warga yang tergusur dari tanahnya, tetapi juga yang dikejar-kejar juru tagih alias debt collector kartu kredit. Pembaca juga disuguhkan daftar kontak lembaga yang bisa dihubungi untuk memberi bantuan hukum. Pokoknya, para penulis berusaha memandu para pencari keadilan untuk mengetahui hak-haknya, mengenal lembaga yang dia hadapai, dan prosedur yang mesti dia tempuh bila berurusan dengan hukum. Kelebihan lain adalah informasi penting yang dimuat pada bagian akhir buku ini. Ada indeks, daftar istilah, dan daftar peraturan. Ini sangat membantu pembaca.

 

Seperti disebut pada halaman xvii, buku ini lebih ditujukan untuk mengetahui 'permukaan' hukum. Atau 'bahan awal' untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Masalahnya, buku ini selain ditargetkan untuk masyarakat awam, namun juga sebegai referensi pertama dalam suatu bidang hukum bagi praktisi maupun mahasiswa hukum. Karena mereka lebih melek hukum, selain pengantar mereka juga memerlukan informasi praktis yang muncul dalam praktek. Sayang buku ini lebih banyak menjelaskan teori maupun sistimatika hukum bidang tertentu.

 

Buku ini juga terutama ditujukan kepada mereka yang awam hukum. Oleh karena itu, mestinya buku ini ditulis secara 'ringan', lalu menggunakan bahasa, contoh, dan analisis yang gampang dimengerti. Sayang, pada bagian awal tulisan, Anda akan dihadapkan pada sebuah gambaran hukum yang berat. Apakah pencari keadilan, yang notabene kaum marjinal, peduli dengan aliran positivisme hukum, sosiologi hukum atau aliran jejarah hukum dari von Savigny? Ini menjadikan sebagian tulisan dalam buku ini seperti catatan kuliah mahasiswa hukum, bukan sebuah panduan ringan buat pencari keadilan.

 

Dalam keseharian, pencari keadilan banyak berhadapan dengan istilah hakim, advokat, dan jaksa. Tetapi ketiga profesi ini hanya diperkenalkan sangat singkat, tak lebih dari satu halaman. Bandingkan dengan uraian mengenai notaris yang dibahas hampir dua halaman (hal. 40).

 

Ini merupakan problem pilihan tulisan dan pemahaman tentang realitas hukum terbanyak yang dihadapi warga masyarakat. Okelah, kalau misalnya problem pertanahan paling banyak dihadapi. Nyatanya, uraian panduan mengenai pertanahan tidak terlalu panjang, 19 halaman; bandingkan dengan judul bab pengaduan yang memuat 35 halaman.

Tags: