Pekerjaan Rumah Membersihkan Perilaku Koruptif dalam Sistem Peradilan
Reformasi Peradilan:

Pekerjaan Rumah Membersihkan Perilaku Koruptif dalam Sistem Peradilan

Salah satu poin krusial dalam upaya mereduksi perilaku koruptif di lembaga peradilan adalah mengevaluasi fungsi pengawasan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Memperkuat sistem pengawasan menjadi bagian penting memberantas perilaku korupsi dalam sistem peradilan. Foto salah satu kegiatan pengawasan peradilan. Foto: MYS
Memperkuat sistem pengawasan menjadi bagian penting memberantas perilaku korupsi dalam sistem peradilan. Foto salah satu kegiatan pengawasan peradilan. Foto: MYS

Saat menyampaikan muhasabah atau refleksi kelembagaan pada penghujung tahun 2017, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, menceritakan pengalamannya bertemu dengan Sudiwardono. Pengadilan Tinggi Manado yang dipimpin Sudiwardono baru saja mendapatkan penghargaan sebagai pengadilan dengan penyusunan laporan keuangan terbaik Tahun Anggaran 2016. Aidul mengaku sempat berbincang dengan Sudiwardono kala itu. Ia mengaku kaget ketika beberapa hari setelah pertemuan itu Sudiwardono terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Terkena OTT pada 8 Oktober 2017, Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka. Itu berarti pada tahun itu ia menjadi pejabat pengadilan dengan jabatan paling tinggi di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terkena OTT. Ia diduga menerima suap dari anggota DPR Aditya Moha untuk mempengaruhi perkara korupsi tingkat banding dengan tersangka Bupati Bolaang Mongondow.

Sebulan sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana, juga terjaring OTT KPK. Hendra Kurniawan, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, juga ditetapkan tersangka sebagaimana Suryana. Sebulan sebelum OTT di Bengkulu, penyidik KPK juga menangkap panitera PN Jakarta Selatan yang diduga menerima suap dari pihak yang berperkara. Ironisnya, hakim Pengadilan Tipikor seperti Suryana atau hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang Kartini J. Marpaung juga bisa terseret. Daftar hakim dan panitera yang kesandung masalah hukum bisa disusun ke belakang, terutama sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: KY Ingatkan Pimpinan Pengadilan Harus Beri Teladan yang Baik).

Dalam catatan ICW selama era kepemimpinan HM Hatta Ali di Mahkamah Agung (Maret 2012) hingga 15 Januari 2018, setidaknya sudah ada 25 orang hakim dan aparat pengadilan (non hakim) yang tersandung kasus korupsi dan sebagian besar terjerat oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. “Mereka terdiri dari 10 orang hakim karir dan adhoc serta 15 pegawai pengadilan atau Mahkamah Agung,” ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho, dalam diskusi panel Indonesian Judicial Reform Forum (IJRF) di Jakarta, Selasa (16/01) lalu. (Baca juga: MA Sebut Tahun 2017 Sebagai Pembersihan Oknum Peradilan).

Seperti disebutkan di atas, yang terjerat bukan hanya hakim biasa, tetapi juga hakim yang menangani perkara korupsi. Emerson menyebutkan, hingga akhir tahun 2017, ICW mencatat sedikitnya ada 10 orang hakim Pengadilan Tipikor yang terjerat kasus korupsi. Selain Suryana (Bengkulu) dan Kartini J Marpaung (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang), ada Asmadinata (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Palu), Heru Kisbandono (Pontianak), Pragsono (Semarang), Setyabudi Tejocahyo (Bandung), Ramlan Comel (Bandung).

Selain nama-nama tersebut masih ada sejumlah nama pengadil meja hijau lainnya yang sempat terjerat kasus korupsi saat tengah bertugas memeriksa dan mengadili kasus yang sedang ditangani. Misalnya, majelis hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Selain hakim, ada pula sejumlah panitera yang pernah terjerat dalam pusaran kasus rasuah di Pengadilan. Andry Djemi Lumanauw, Penitera PN Jakarta Selatan, diduga memeras dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek. Selain Andry, Panitera PN Jakarta Selatan, M. Saleh dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ramadhan Rizal adalah contoh sederet nama Panitera yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Tetapi patut dicatat, dan itu pula yang terungkap dalam forum diskusi IJRF, perilaku koruptif yang melibatkan tenaga teknis dan nonteknis peradilan itu tidak berdiri sendiri. Perbuatan suap selalu melibatkan aparat penegak hukum lain, terutama advokat. Aparat penegak hukum lain, jaksa dan polisi juga pernah terseret kasus korupsi. Dari kalangan jaksa ada Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Fahrizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan jaksa yang tertangkap OTT di awal masa berdirinya KPK Urip Tri Gunawan.

Perilaku koruptif bisa ditemukan dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana. Relasi antar penegak hukum sangat menentukan. Perkara tidak akan lanjut ke penuntutan jika penyidik tidak melimpahkan penyidik, dan tidak akan disidangkan hakim jika tidak dilimpahkan penuntut umum. Secara umum, inilah gambaran proses peradilan yang ada di Indonesia, di mana relasi antar satu lembaga penegak hukum dengan lembaga lainnya bersifat saling menentukan. Namun demikian, rangkaian proses pada masing-masing lembaga tersebut masih rawan praktik korup. Pada 2010, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyebutan bahwa penerbitan SP3 oleh penyidik berpotensi besar menjadi objek pemerasan.

Pungli dan maladministrasi

Pekerjaan rumah bersama memberantas perilaku koruptif tak selalu berurusan dengan suap. Tim Saber Pungli, misalnya, menerima tak kurang dari 31 ribu pengaduan dari masyarakat, dan beberapa kali juga melakukan penangkapan. Kajian Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengaduan ke Komisi Yudisial dan laporan yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia bisa dijadikan contoh lain.

MaPPI mencatat praktik pungutan liar paling sering terjadi di pengadilan adalah manakala para pencari keadilan ingin memperoleh salinan putusan dan salinan berkas perkara. Terungkap pula bahwa praktik suap di lingkungan pengadilan tidak hanya dilakukan berkaitan dengan substansi perkara, melainkan juga terhadap aspek lain di luar perkara seperti layanan lembaga peradilan terhadap masyarakat. Dalam penelitiannya, MaPPI menemukan bahwa dari 327 orang responden yang diwawancarai, sebanyak 195 orang mengeluhkan telah menemukan hambatan dalam mengakses salinan putusan; dan sebanyak 136 responden mengeluhkan sering mendapatkan hambatan serupa dalam mendapatkan salinan berkas perkara. (Baca juga: Pungli Layanan Pengadilan Mesti Jadi Perhatian MA).  

Hambatan dimaksud antara lain penarikan pungutan liar oleh oknum petugas yang melakukan penarikan di luar nominal yang telah ditentukan.  “Standar yang ditetapkan (untuk memperoleh salinan putusan) adalah Rp300 per lembarnya. Tapi mereka membayar mayoritas Rp500 ribu sampai Rp1 juta atau sekitar 63%. Sementara 20 sekian persen itu membayar melebihi Rp1 juta,” ujar Ketua Harian MaPPI, Choky Ramadhan, kepada hukumonline.

Praktik seperti ini tentu bertentangan dengan hak masyarakat untuk memperoleh salinan putusan dan salinan berkas perkara yang merupakan bagian dari layanan keterbukaan informasi di pengadilan. Mahkamah Agung sendiri sebenarnya sudah menjamin hak masyarakat terhadap kedua jenis layanan tersebut melalui SK-KMA No. 1-114/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang mewajibkan pengadilan untuk membuka akses publik terhadap informasi di pengadilan.

Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu menjelaskan bidang penegakan salah satu bidang yang menonjol dalam laporan yang masuk ke Ombudsman. “Di dalamnya antara lain laporan terkait putusan pengadilan, proses penyidikan perkara, layanan penegakan hukum, serta pelanggaran HAM masa lalu,” ujar Ninik.

Ninik juga menyampaikan perkembangan laporan masyarakat kepada Ombudsman di bidang hukum dan peradilan sepanjang 2015-2017. Di tahun 2015, total laporan yang masuk sebanyak 423 laporan, 69% atau sebanyak 296 laporan merupakan substansi laporan peradilan. Pada 2016, sebanyak 561 laporan yang masuk ke Ombudsman, 74% atau 420 laporan merupakan substansi laporan peradilan; sedangkan di tahun 2017, dari 390 laporan, 68% atau 266 laporan merupakan substansi laporan peradilan.

Di level Kejaksaan, laporan/pengaduan yang paling banyak disampaikan ke Ombudsman di rentang tahun 2015-2017 adalah mengenai penundaan berlarut yang mencapai 43%. Penundaan berlarut tersebut terjadi dalam hal pelaksanaan eksekusi dan tindak lanjut penanganan perkara laporan masyarakat. Menurut Ninik Rahayu, dalam menanggapi laporan tersebut, Ombudsman meminta klarifikasi dan melakukan konfirmasi langsung dengan jajaran Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

Selain Kejaksaan, penundaan berlarut ternyata juga menjadi bentuk maladministrasi yang sering terjadi di Mahkamah Agung. Penundaan berlarut terkait lamanya pengiriman salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Pengaju dan ketidakjelasan informasi penyelesaian proses penanganan perkara tingkat Kasasi dan PK. Prosentase laporan terkait penundaan berlarut yang terjadi di MA sepanjang 2015-2017 sebanyak 33%, kemudian disusul dengan laporan terkait ketidak kompetenan sebanyak 21% dan penyimpangan prosedur sebanyak 18%.

Data Komisi Yudisial yang dikutip Emerson Yuntho memperlihatkan sepanjang tahun 2016, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 1.682 laporan dan 1.899 laporan surat tembusan. Dari laporan tersebut, sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberikan sanksi dengan rincian 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat.

Data Mahkamah Agung memperlihatkan sepanjang 2016, menerima 2.336 laporan terkait perilaku aparat pengadilan. perinciannya 1.810 dari Badan Pengawas MA, pengaduan dari instansi atau stakeholder MA sebanyak 418, dan pengaduan lewat online sebanyak 138. “Dari jumlah itu, dua hakim dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Emerson.

Fungsi Pengawasan

Perilaku koruptif bisa dicegah antara lain dengan pengawasan yang kuat dan benar. Apakah fungsi pengawasan selama ini kurang dijalankan? Yang jelas, organ pengawasan aparat penegak hukum sudah dibentuk baik eksternal maupun internal. Di lingkungan kepolisian, ada Divisi Profesi dan Pengamanan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk mengawasi jaksa sudah ada unit Jaksa Agung Muda Pengawasan selain Komisi Kejaksaan, dan di lingkungan peradilan ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung selaku pengawas internal dan Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal.

Di lingkungan peradilan, merujuk pada Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung 2010-2035, sasaran yang ingin dicapai adalah fungsi pengawasan peradilan yang dilaksankan oleh unit organisasi yang kredibel dan berwibawa, yang disegani dan dihormati oleh seluruh jajaran pengadilan karena kompetensi dan integritas personilnya, serta peran dan kedudukannya dalam organisasi Mahkamah Agung.

Terkait dengan isu pengawasan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan pengaduan bagi masyarkat. Pendisiplinan dan pemeriksaan hakim bermasalah yang dilakukan oleh MA maupun Majelis Kehormatan Hakim (MKH), baik proses maupun hasilnya, selama ini masih terkesan tertutup (tidak transparan) sehingga pada akhirnya menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Kedua, penjatuhan sanksi terhada Hakim yang tidak memberikan efek jera. Dalam diskusi IJRF terungkap keputusan MA dan KY untuk memproses perkara suap hakim pada level sanksi administratif cukup mengecewakan. Sekalipun sanksi yang diberikan berakibat sampai pada pemecatan hakim, namun perkaranya tidak berlanjut sampai proses hukum.

Fungsi pengawasan bisa tidak sinkron dengan fungsi pembinaan di lingkungan peradilan dapat dilihat dari langkah MA yang masih mempromosikan hakim yang pernah mendapatkan sanksi atau diduga bermasalah. Pada tahun 2012, seorang hakim PN Jakarta Barat yang terungkap di sidang pengadilan meminta uang kepada terdakwa kasus korupsi malah mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi di Aceh.  Pada tahun 2013, Mahkamah Agung mempromosikan mantan Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, SBP, menjadi hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Padahal SBP sebelumnya disebut hakim Setyabudi ikut menerima kecipratan uang bernilai ratusan juta untuk mengamankan perkara bantuan sosial (bansos) Kota Bandung. Dalam dakwaan jaksa dinyatakan, Setyabudi meminta dana sebesar Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS melalui mantan sekda Kota Bandung, Edi Siswadi. Uang haram itu kemudian dibagi-bagikanya kepada beberapa hakim dan pejabat PN Bandung lainnya. Salah satunya adalah Ketua PN Bandung, SBP, yang disebut Setyabudi ikut menerima sebesar 15 ribu dolar AS.

Pada tahun 2015, seorang hakim agung mendapat promosi menjadi ketua kamar padahal dalam persidangan terungkap sang hakim agung bertemu presiden direktur suatu perusahaan, yang kemudian menjadi terseret kasus penyuapan Bupati Bogor.

Kasus-kasus semacam ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan jika ingin memberantas perilaku koruptif di lingkungan peradilan. Sejumlah kebijakan memang sudah diterbitkan untuk mengurangi potensi perilaku lancung aparat peradilan. Misalnya, tiga beleid pembinaan dan pengawasan apparatus pengadilan (Perma No. 7, No. 8, dan No. 9 Tahun 2016). (Baca juga: Ketua MA Keluarkan Maklumat Pengawasan Aparat Peradilan, Simak Isinya!).

Ketua Mahkamah Agung HM Hatta Ali sudah menyebut Tahun 2017 sebagai tahun pembersihan oknum peradilan. Kini di tahun 2018, semangat pembersihan itu tak seharusnya surut. Sebab, pembersihan perilaku koruptif adalah bagian penting dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sekecil apapun pungli dalam pelayanan itu tetap harus jadi perhatian Mahkamah Agung ke depan.

Tags:

Berita Terkait