Pelaksanaan Inpres Optimalisasi JKN Perlu Dikawal
Terbaru

Pelaksanaan Inpres Optimalisasi JKN Perlu Dikawal

Sebagai tindaklanjut kepesertaan wajib dan gotong royong. Sekaligus mencegah defisit dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan untuk program JKN-KIS.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Salah satu pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Ilustrasi foto: RES
Salah satu pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Ilustrasi foto: RES

Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN telah ditindaklanjuti sejumlah kementerian dan lembaga. Kementerian ATR/BPN salah satu Lembaga yang menggunakan beleid itu sebagai rujukan dalam mengatur kepesertaan JKN-KIS sebagai syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Sebagian menilai persyaratan kepesertaan JKN-KIS untuk mendapat pelayanan publik itu menyulitkan. Tapi banyak kalangan yang menilai itu sudah sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai Inpres No.1 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut UU No.40 tahun 2004 dan UU No.24 Tahun 2011 yang memandatkan kepesertan wajib dan gotong royong dalam program JKN. Tujuan dari kepesertaan wajib dan gotong royong adalah agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap JKN dan seluruh rakyat bergotong royong membiayai masyarakat Indonesia yang sakit,” katanya di Jakarta, Selasa (1/3).

Kepesertaan wajib itu menurut Timboel sesuai dengan hukum bilangan besar dalam asurani. Yakni semakin banyak kepesertaan maka akan semakin mudah membiayai pelayanan Kesehatan. (Baca: 11 Dokumen Penting Pendaftaran Tanah, Salah Satunya Kartu JKN-KIS)

Soal sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu Timboel mengatakan itu sesuai pasal 17 UU N0.24 Tahun 2011. Serta PP No.86 Tahun 2013 tentang tata Cara Pengenaan Snksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Peran Inpres No.1 Tahun 2022 yakni mendorong kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan JKN sesuai kewenangan masing-masing. Inpres serupa pernah terbit melalui Inpres No.8 Tahun 2017, tapi pelaksanaannya tidak optimal. Alhasil dana jaminan sosial (DJS) program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan mengalami defisi yang lebih besar di tahun 2018-2019.

Timboel mendesak jangan sampai pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2022 sama seperti Inpres No.8 Tahun 2017. “Presiden Joko Widodo harus mengawal pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2022 dengan serius dan mengevaluasi seluruh kerja pembantunya yang disebut dalam beleid itu,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait