Pada 4 April 2025, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengabulkan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol secara bulat, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang ia lakukan pada Desember 2024 merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Keputusan ini menjadikannya presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan oleh parlemen. Sebelumnya, Presiden Roh Moo-hyun dimakzulkan pada 2004, tetapi kemudian dipulihkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara Presiden Park Geun-hye dimakzulkan pada 2016 dan diberhentikan secara resmi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selama proses pemakzulan Presiden Yoon, Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil alih tugas sebagai presiden sementara dan memimpin pemerintahan dari Istana Biru/Cheong Wa Dae. Menurut Konstitusi Korea Selatan, Perdana Menteri secara otomatis ditunjuk untuk menjalankan tugas kepresidenan ketika terjadi kekosongan jabatan. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 71 Konstitusi Korea Selatan 1987 “If the office of the presidency is vacant or the President is unable to perform his duties for any reason, the Prime Minister or the members of the State Council in the order of priority as determined by law shall act for him”. Dalam sistem ketatanegaraan Korea Selatan, Perdana Menteri menjadi cadangan utama kekuasaan eksekutif sejak jabatan Wakil Presiden dihapus pada 1960 karena dianggap tidak efektif-efisien, yang sekaligus memperkuat karakter semi-presidensial dalam sistem pemerintahannya.
Baca Juga:
Penerapan UU Tipikor terhadap Pemilik Manfaat
AI Judges: Masa Depan Peradilan
Kasus Korea Selatan menunjukkan betapa pentingnya rancangan hukum suksesi kepresidenan yang matang. Namun, dalam banyak negara, termasuk Indonesia, topik ini justru belum mendapatkan perhatian serius. Wajar saja, karena topik ini menyangkut situasi yang jarang terjadi: kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Literatur (Indonesia) hukum tata negara pun belum banyak membahasnya, bahkan kurikulum mata kuliah Hukum Tata Negara belum secara khusus mengkaji isu ini. Padahal, hukum tata negara seharusnya mencakup pengaturan negara dalam segala kondisi, termasuk saat terjadi kekosongan kekuasaan. Di Indonesia, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945.
Hukum Suksesi Kepresidenan
Richard Albert (2011) merupakan salah satu sarjana konstitusi yang menggunakan istilah tersebut dan memberikan penjelasan. Menurutnya, presidential succession law/hukum suksesi kepresidenan merupakan cakupan pengaturan yang terangkai secara sistematis dari kondisi awal yang menyebabkan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden sampai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru. Albert menggunakan konsep 'presidential succession law’ dalam tulisannya, tidak terbatas menggunakan ‘presidential succession' dan menambah kata ‘law’.
Konsep yang digunakan Albert ini mulai mengkonversi konsep suksesi kepresidenan yang semula sebagai kebutuhan politik praktis, menjadi konsep hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebelum Albert, sebelumnya Vikram dan Amar (1995) juga menggunakan konsep sama yakni 'presidential succession law’ dalam karya populernya berjudul “Is the Presidential Succession Law Constitutional?” yang menentang Ketua DPR Amerika Serikat sebagai suksesor saat terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden.
Merujuk pada berbagai referensi yang berkembang, penulis memaknai hukum suksesi kepresidenan sebagai serangkaian peraturan tertulis yang tersusun secara sistematis mengenai peralihan kekuasaan di luar prosedur pemilihan umum, yang disebabkan oleh kondisi-kondisi konstitusional yang mengakibatkan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Tujuannya untuk menjamin proses peralihan berjalan dengan kepastian hukum, stabilitas politik, dan menjadi instrumen kunci dalam mendukung terbentuknya pemerintahan baru. Elemen baru dalam konsep yang penulis kembangkan terletak pada frasa “sebab-sebab konstitusional”, yang hingga kini belum mendapat batasan yang jelas dari para sarjana konstitusi.
Elemen ini membedakan antara kekosongan yang terjadi karena alasan konstitusional dan kekosongan akibat sebab-sebab inkonstitusional, seperti kudeta atau revolusi kepresidenan. Dalam konteks kudeta atau revolusi, hukum suksesi kepresidenan tidak dapat diterapkan. Situasi tersebut lebih tepat dianalisis melalui konsep pemerintahan transisi, yang dalam literatur ilmu politik dipahami sebagai perubahan konfigurasi rezim yang signifikan, seperti transisi dari sistem otoriter menuju demokratis. Sementara itu, hukum suksesi kepresidenan berlaku ketika peralihan kekuasaan berlangsung dalam situasi politik yang relatif stabil tanpa perubahan drastis dalam konfigurasi pemerintahan.
















