Pembahasan RUU EBET Dinilai Minim Partisipasi Publik
Terbaru

Pembahasan RUU EBET Dinilai Minim Partisipasi Publik

Karena tertutup berpotensi menimbulkan kecurigaan publik adanya kepentingan yang disembunyikan dalam pembahasan. Bahkan berpotensi membuka celah menguji formil ke MK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU
Ilustrasi pembahasan RUU

Babak baru nasib Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masuk tahap pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Kendati sudah berjalan, namun keterlibatan partisipasi publik dalam pembahasan RUU masih minim. Pembahasan yang dimulai dengan mengulik daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terkesan tertutup.

Program Manager Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim mengatakan, minimnya ruang bagi masyarakat terlibat dalam pembahasan RUU EBET amat disayangkan. Padahal keterlibatan dan partisipasi publik secara bermakna dalam pembentukan UU menjadi amanat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020.

Rapat pembahasan RUU EBET  acapkali digelar di hotel berdampak terhadap akses publik memantau jalannya dinamika perdebatan  substansi antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VII dengan pemerintah. Lagi-lagi masyarakat menjadi pihak berkepentingan pun terabaikan hak-haknya dalam proses pembentukan UU.

“Masyarakat tidak mengetahui apa saja isu yang diperdebatkan dalam panja tersebut. Masyarakat tidak dapat memberikan masukan. Ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kepentingan yang disembunyikan dalam pembahasan yang dilakukan tertutup,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga:

Tertutupnya pembahasan RUU EBET, menurut Akmal berpotensi menjadi celah menguji formil ke MK. Menurutnya, pembahasan secara tertutup atau digelar di hotel menjadi potensi melanggar ketentuan pembentukan perundangan, serta bertentangan dengan dengan konsep meaningful participation sebagaimana amanat putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

Dia juga memaparkan pembahasan terhadap DIM RUU EBET sudah mencapai 130-an. Sementara RUU EBET memuat 14 bab, 62 pasal dan 574 DIM. Pendek kata, pembahasan DIM masih bakal berlangsung panjang. Pembahasan  RUU EBET memang sempat tertunda akibat tidak menemui titik temu soal aturan nuklir.

Tags:

Berita Terkait