Pemecatan AKBP Brotoseno Layak Diapresiasi
Terbaru

Pemecatan AKBP Brotoseno Layak Diapresiasi

Implementasi putusan pemberhentian Brotoseno setelah terbit surat dari divisi Sumber Daya Manusia Polri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Habis sudah karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno di tubuh korsp bhayangkara setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menerbitkan putusan atas Peninjauan Kembali (PK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan teranyar itu mengoreksi putusan sebelumnya yang memberikan sanksi berupa pemindahtugasan bersifat demosi dan diminta meminta maaf kepada pimpinan korps bhayangkara.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menegaskan, putusan PK dalam sidang KKEP telah digelar pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu. Putusan PK sidang KKEP jauh lebih berat ketimbang putusan KKEP Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, menjadi sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri. “Sanksi admnistratif berupa PTDH,” ujarnya di Komplek Gedung Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).

Brotoseno yang notabene perwira menengah di korps bhayangkara itu diputuskan tidak lagi menjadi anggota Polri alias dipecat. Pemberhentian tidak dengan hormat dituangkan dalam putusan KKEP PK bernomor PUT KKEP PK/I/VII/2022. Putusan tersebut bakal ditindaklanjuti Sekretariat KKEP dengan melayangkannya ke bagian Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri agar diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Sayangnya, Nurul tidak mengurai poin apa saja yang menjadi pertimbangan memberatkan Brotoseno dalam KKEP PK hingga berujung diputuskan PTDH. Tapi, memang Brotoseno sebagaimana diketahui merupakan mantan narapidana dalam kasus gratifikasi. Kendati demikian, pertimbangan memberatkan majelis KKEP bakal disampaikan setelah surat keputusan PTDH terhadap Brotoseno terbit dari Divisi SDM Polri.

Dengan demikian, Brotoseno bakal resmi dilakukan pemberhentian secara administratif setelah terbit surat keputusan dari divisi SDM Polri. Perwira menengah Polri itu meminta masyarakat bersabar menunggu surat keputusan. Yang pasti, putusan KKEP PK memutuskan pemberhentian Brotoseno.

“Kita tunggu keputusan dulu, tanggal (resmi PTDH, red) sesuai keputusan, kita tunggu mudah-mudahan segera,” katanya.

Tags:

Berita Terkait