Pemeriksaan BPK Tak Bertujuan Menghambat Penyerapan Anggaran
Berita

Pemeriksaan BPK Tak Bertujuan Menghambat Penyerapan Anggaran

Prinsip pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel harus tetap dikedepankan untuk menjamin penggunaan anggaran yang baik.

ANT
Bacaan 2 Menit

"Segera selesaikan, jangan sampai itu diselesaikan di aparat hukum, selama jadi pimpinan masih punya kewenangan, jadi bisa menyelesaikannya," katanya.

Ia juga menyebutkan, temuan BPK beda dengan temuan kasus pajak yang 10 tahun kedaluwarsanya, kemudian diturunkan jadi lima tahun. "Temuan BPK sampai kiamat tetap berlaku, tak ada batas akhirnya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap kebijakan atau policy jangan dipidanakan. Selain itu, semua yang bersifat administratif juga jangan dipidanakan. Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seusai pertemuan antara Presiden dengan para kepala daerah dan pelaku usaha di Istana Bogor, Senin (24/8).

“Jadi, kalau ada kesalahan pada administratif ada UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan) yang mengatur itu, maka UU itu yang digunakan. Jadi secara perdata,” kata Pramono.

Menurut Pramono, salah satu faktor kenapa penyerapan rendah karena memang berdasarkan masukan dari berbagai daerah, kepala daerah ini takut dalam menggunakan anggaran. Sehingga, terdapat pola pikir bahwa lebih baik disimpan di bank daerah.

“Bahkan terjadi peningkatan dari sebelumnya di bulan April baru Rp253 triliun, kemarin sudah menjadi Rp273 triliun, ada Rp20 triliun naik,” katanya.

Intinya, lanjut Pramono, uang negara dan BUMN di daerah ada, tapi tak digunakan karena takut bisa dipidana. Atas dasar itu, pemerintah berharap agar anggaran tersebut dapat digunakan.

Tags:

Berita Terkait