Pemerintah: Bank Singapura Permudah WNI ikuti Tax Amnesty
Berita

Pemerintah: Bank Singapura Permudah WNI ikuti Tax Amnesty

Perbankan Singapura telah diminta oleh Monetary Authority of Singapore memfasilitasi, memberikan kemudahan para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Sgp
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa bank-bank di Singapura telah diminta oleh Monetary Authority of Singapore memfasilitasi, memberikan kemudahan para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta, kemarin, menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa memuat pemerintah Singapura ada suatu kebijakan dari bank yang melaporkan transaksi dari nasabahnya yang wajib pajak Indonesia yang mengikuti amnesti pajak di dalam konteks "financial action task force" di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kalau transaksi itu mencurigakan bisa diadukan kepada kepolisian Singapura, karena dianggap melakukan pelanggaran di bidang UU Perpajakan dan bisa dianggap kriminal.
"Kami telah melakukan pengecekan langsung kepada pemerintah Singapura. Saya menghubungi langsung Deputy Prime Minister Mr Tarman Shanmugaratnam," kata Sri Mulyani. (Baca juga: Istana Yakin Singapura Tak Hambat Tax Amnesty)
Menkeu mengatakan dirinya menanyakan langsung apa ada kebijakan yang menghambat para wajib pajak Indonesia yang menaruh uangnya dalam perbankan Singapura untuk ikut program amnesti pajak.
"Kami menegaskan bahwa kita tidak ingin amnesti pajak Indonesia (terganggu), karena kita juga sudah melihat profil pengikut amnesti pajak yang berasal dari luar negeri memang mayoritas paling banyak berasal dari Singapura," ujar Sri Mulyani.
Menkeu mengungkapkan bahwa Monetary Authority of Singapore justru meminta kepada bank-banknya memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.
Tags:

Berita Terkait