Pemerintah Diminta Mengawasi Pelaksanaan Pembayaran THR
Terbaru

Pemerintah Diminta Mengawasi Pelaksanaan Pembayaran THR

Sesuai peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR. Ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR terhadap pekerjanya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dalam implementasi PP 36/2021 dan Permenaker 36/2021, pemerintah pun diminta mengawasi serta memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. Setidaknya perlu adanya penegasan, THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela oleh perusahaan. Tapi, menjadi kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para karyawannya secara penuh. Apalagi pemberian THR menjadi amanah PP 26/2021 dan Permenaker 6/2016.

Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan agar pemerintah turun langsung ke lapangan bila terdapat perusahaan yang berkelit dengan kondisi keuangan sedang morat-marit demi menghindari kewajiban membayar THR. Menurutnya, THR yang menjadi hak karyawan perusahaan amat membantu kondisi ekonomi yang tertekan seiring meroketnya berbagai harga kebutuhan bahan pokok.

Dia meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan. Sebab umumnya, pekerja enggan melaporkan tempatnya bekerja yang tidak membayar THR. Pasalnya ada kekhawatiran menjadi bumerang dengan pemecatan, apalagi berstatus pekerja kontrak.

Pemerintah harus sigap mencari informasi perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait