Pemerintah dan panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat memperpanjang batas usia anggota Polri. Kesepakatan itu tercapai setelah anggota forum saling berdebat mengenai isu batas usia pensiun.
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof Eddy menjelaskan batas usia pensiun sebagaimana diatur Pasal 30 RUU Polri diusulkan untuk tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.
“Perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi maksimal 60 tahun,” kata prof Eddy dalam rapat dengan Panja RUU Polri di kompleks parlemen, Senin (08/06/2026) kemarin.
Khusus perwira tinggi bintang 4 usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Prof Eddy menjelaskan alasan batas usia pensiun Polri diusulkan 59-60 tahun karena jika batas pensiun sama untuk semua jenis jabatan, anggota Polri tidak termotivasi untuk melanjutkan sekolah pendidikan perwira.
Baca juga:
- Revisi UU Polri Perlu Adopsi Fit to Work dalam Pengaturan Usia Pensiun
- RUU Polri Perlu Perjelas Jabatan di Luar Institusi dan Perkuat Kompolnas
Selain itu, jika batas usia pensiun dipukul rata untuk seluruh anggota Polri menjadi 60 tahun, Prof Eddy menyebut masa kerja tamtama dan bintara jadi lebih panjang yakni 42 tahun. Sementara perwira Polri masa kerjanya lebih pendek. Selain itu ada aturan tentang gradasi aparatur sipil negara (ASN) misalnya batas usia pensiun 60 tahun, tapi bagi pengampu posisi doktor usia pensiunnya 65 tahun dan guru besar 70 tahun.
Penambahan usia pensiun untuk jabatan yang lebih tinggi itu menurut Prof Eddy sebagai bentuk penghargaan. Sekaligus motivasi bagi pengampu jabatan yang lebih rendah untuk meningkatkan kompetensinya dengan melanjutkan studinya. Batas usia maksimal 60 tahun itu mencermati regenerasi institusi Polri.
















