Pemerintah Harapkan UU Cipta Kerja Putuskan Belenggu Regulasi
Berita

Pemerintah Harapkan UU Cipta Kerja Putuskan Belenggu Regulasi

Urgensi disusunnya UU Cipta Kerja di Indonesia untuk menyederhanakan regulasi dan prosedur.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Konsep Perizinan Berbasis Risiko

Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, konsep perizinan di OSS dipastikan akan mengalami perubahan. Perubahan akan disesuaikan dengan konsep di dalam UU Ciptaker, yakni perizinan dengan berbasis risiko. Dengan konsep ini, kemudahan berusaha akan tercipta terutama untuk startup dan UMKM.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM, Riyatno, mengatakan bahwa UU Ciptakerja akan mengubah sistem perizinan di OSS dengan berbasis pada risiko yang dibagi atas empat tingkat risiko. 

Pertama, tingkat risiko rendah. Pada bagian ini, pelaku usaha wajib mengurus NIB sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Di bagian ini, Pelaku Usaha wajib menyampaikan SPPL dengan template yang tersedia dalam Sistem OSS, dan berdasarkan surat pernyataan SPPL untuk kegiatan usaha berisiko rendah berlaku juga sebagai SPPL.

Kedua, tingkat menengah rendah. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS) sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Sertifikat Standar berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha. Sertifikat Standar berupa pernyataan Pelaku Usaha juga mencakup pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup berupa UKL UPL dengan template yang tersedia dalam Sistem OSS. Terhadap pernyataan Pelaku Usaha, K/L, Pemda, KEK, dan KPBPB melakukan pengawasan.

Ketiga, menengah tinggi. Sama halnya dengan menengah rendah, pada bagian ini pelaku usaha juga wajib memiliki NIB dan SS sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Perbedaanya dengan menengah rendah, menengah tinggi harus dilakukan verifikasi. Terhadap pernyataan Pelaku Usaha, K/L, Pemda, KEK, dan KPBPB melakukan verifikasi, setelah verifikasi K/L, Pemda, KEK dan KPBPB, Sertifikat Standar dicantumkan tanda telah diverifikasi.

Keempat, tingkat risiko tinggi. Pada bagian ini, NIB hanya berlaku untuk tahap persiapan. Setelah lolos verifikasi, pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.

“Konsep masih dalam pembahasan, sehingga terdapat kemungkinan terjadi perubahan,” katanya dalam acara Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs, Selasa (24/11).

Selain itu, penerbitan perizinan berusaha setelah UU Ciptaker dengan memberikan kemudahan Perizinan didasarkan tingkat risiko usaha yang terintegrasi pusat dan daerah melalui OSS RBA, diklaim dapat memberikan kepastian mendapatkan Perizinan Berusaha berdasarkan NSPK, menghilangkan ego sektoral. “Dan untuk penerbitan NIB dan Sertifikat Standar dapat dilakukan kurang dari 2 jam,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait