Pemerintah Harapkan UU Cipta Kerja Putuskan Belenggu Regulasi
Berita

Pemerintah Harapkan UU Cipta Kerja Putuskan Belenggu Regulasi

Urgensi disusunnya UU Cipta Kerja di Indonesia untuk menyederhanakan regulasi dan prosedur.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil. Foto: RES
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil. Foto: RES

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan pemerintah. UU yang disusun dengan metode omnibus law yang bertujuan untuk memangkas dan menyinkronkan beberapa UU, dan untuk mengubah regulasi yang selama ini berbelit-belit dan memakan waktu yang lama. Setelahnya diharapkan tercipta lapangan kerja yang akan menggerakkan perekonomian Indonesia.  

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan urgensi disusunnya UUCK di Indonesia adalah untuk menyederhanakan regulasi dan prosedur. "UUCK disiapkan untuk menyediakan administrasi yang sederhana dan efisien terutama dalam penerbitan berusaha atau investasi," ujar Sofyan A. Djalil pada webinar yang diselenggarakan Pricewaterhouse Cooper (PwC) dengan tema Omnibus Law: The Way Forward, Rabu (25/11).

Sofyan menuturkan jika kondisi Indonesia seperti pada film Django Unchained, film yang menceritakan seorang Django atau jagoan yang awalnya dirantai oleh lawan-lawannya. Nanti rantainya dilepas dan Django mampu mengalahkan musuhnya. "Seperti kondisi negara kita sekarang ini. Indonesia punya banyak potensi namun dirantai oleh regulasi sehingga sulit berkembang," jelas Sofyan.

Efek dirantainya Indonesia oleh regulasi salah satunya adalah kesulitan menciptakan lapangan kerja. “Sulitnya penciptaan lapangan kerja baru membuat masyarakat kita akhirnya meninggalkan Indonesia untuk mencari kerja di luar negeri. Keadaan seperti ini perlu dibenahi namun sulit karena dirantai oleh regulasi, sehingga Presiden mengatakan kondisi seperti ini tidak bisa diteruskan lagi,” imbuh Sofyan. (Baca: Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja)

Pada UUCK, tata ruang merupakan salah satu faktor yang mendorong investasi. Penataan ruang yang sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna meningkatkan kepastian investasi, serta memberi nilai tambah bagi masyarakat. "Percepatan penyediaan RDTR dan produk penataan ruang lainnya diperlukan untuk penertiban izin usaha. Penyederhanaan proses penertiban izin usaha memungkinkan penertiban izin secara online, yaitu melalui Online Single Submission," kata Sofyan.

Sementara itu, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Lukman mengatakan UU Cipta Kerja dianggap sebagai reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan domestik. "Penyusunan UUCK merupakan jembatan mitigasi dampak penanganan Covid-19 dan reformasi struktural. Salah satu lompatan besar pemerintah melakukan transformasi ekonomi secara fundamental dengan menyinergikan regulasi selama ini dan menerapkan proses perizinan yang standar, cepat dan menjamin kepastian berusaha," ucapnya.

Territory Senior Partner PwC, Eddy Rintis mendukung pemerintah yang telah merancang omnibus law. "Omnibus law merupakan hal fundamental untuk mengurangi regulasi dan memudahkan investasi di Indonesia dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta memperluas ekonomi Indonesia di Asia Pasifik dan dunia," pungkasnya.

Konsep Perizinan Berbasis Risiko

Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, konsep perizinan di OSS dipastikan akan mengalami perubahan. Perubahan akan disesuaikan dengan konsep di dalam UU Ciptaker, yakni perizinan dengan berbasis risiko. Dengan konsep ini, kemudahan berusaha akan tercipta terutama untuk startup dan UMKM.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM, Riyatno, mengatakan bahwa UU Ciptakerja akan mengubah sistem perizinan di OSS dengan berbasis pada risiko yang dibagi atas empat tingkat risiko. 

Pertama, tingkat risiko rendah. Pada bagian ini, pelaku usaha wajib mengurus NIB sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Di bagian ini, Pelaku Usaha wajib menyampaikan SPPL dengan template yang tersedia dalam Sistem OSS, dan berdasarkan surat pernyataan SPPL untuk kegiatan usaha berisiko rendah berlaku juga sebagai SPPL.

Kedua, tingkat menengah rendah. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS) sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Sertifikat Standar berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha. Sertifikat Standar berupa pernyataan Pelaku Usaha juga mencakup pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup berupa UKL UPL dengan template yang tersedia dalam Sistem OSS. Terhadap pernyataan Pelaku Usaha, K/L, Pemda, KEK, dan KPBPB melakukan pengawasan.

Ketiga, menengah tinggi. Sama halnya dengan menengah rendah, pada bagian ini pelaku usaha juga wajib memiliki NIB dan SS sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Perbedaanya dengan menengah rendah, menengah tinggi harus dilakukan verifikasi. Terhadap pernyataan Pelaku Usaha, K/L, Pemda, KEK, dan KPBPB melakukan verifikasi, setelah verifikasi K/L, Pemda, KEK dan KPBPB, Sertifikat Standar dicantumkan tanda telah diverifikasi.

Keempat, tingkat risiko tinggi. Pada bagian ini, NIB hanya berlaku untuk tahap persiapan. Setelah lolos verifikasi, pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.

“Konsep masih dalam pembahasan, sehingga terdapat kemungkinan terjadi perubahan,” katanya dalam acara Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs, Selasa (24/11).

Selain itu, penerbitan perizinan berusaha setelah UU Ciptaker dengan memberikan kemudahan Perizinan didasarkan tingkat risiko usaha yang terintegrasi pusat dan daerah melalui OSS RBA, diklaim dapat memberikan kepastian mendapatkan Perizinan Berusaha berdasarkan NSPK, menghilangkan ego sektoral. “Dan untuk penerbitan NIB dan Sertifikat Standar dapat dilakukan kurang dari 2 jam,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait