Pemerintah Klaim Pembentukan Perppu Cipta Kerja Serap Aspirasi Publik
Terbaru

Pemerintah Klaim Pembentukan Perppu Cipta Kerja Serap Aspirasi Publik

Seperti kalangan pengusaha, serikat buruh, dan perguruan tinggi, serta lembaga independen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Setelah mendapat persetujuan DPR secara otomatis berubah menjadi UU yang mengikat bagi seluruh warga negara. Meski ada kemungkinan Perppu 2/2022 yang nantinya bakal menjadi UU sepanjang diterima DPR itu berpotensi bakal diuji materi ke MK.”

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu enggan mengomentari bila ada masyarakat yang ingin menguji Perppu atau UU Cipta Kerja terbaru itu di MK. Baginya, setiap warga negara berhak menguji produk legislasi ke MK sebagai bagian dari kontrol di negara demokrasi. Dia pun mempersilakan masyarakat yang tidak sependapat dengan Perppu Cipta Kerja atau UU nantinya melakukan uji materi ke MK.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Muhammad Nur Sholikhin menilai pembentukan Perppu Cipta Kerja dilakukan sepihak oleh presiden, tak ada pelibatan masyarakat atau pemangku kepentingan sebagai bentuk penerapan partisipasi. Sebenarnya, langkah yang diambil presiden dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja mengulang kembali praktik penyusunan UU Cipta Kerja sebelumnya yang minim partisipasi.

Menurutnya, upaya serius pemerintah untuk memperbaiki secara formil pembentukan UU Cipta Kerja tidak tampak dalam proses pembentukan Perppu. Bahkan, menunjukan kesewenang-wenangan dalam proses legislasi. Posisi dan aspirasi masyarakat semakin diabaikan dan menunjukkan tata kelola legislasi yang buruk di era pemerintahan Joko Widodo.

“Berlawanan dengan pernyataan Presiden yang sering dilontarkan yang akan melakukan reformasi regulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengingatkan seharusnya pemerintah patuh pada amanat putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 terkait perbaikan formil dalam penyusunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

“Pemerintah sebaiknya fokus pada mandat Putusan MK tersebut dengan mengedepankan partisipasi publik, pihak tripartit buruh, pengusaha secara transparan dan konstruktif,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (5/1/2022).

Menurutnya, pemerintah semestinya memanfaatkan putusan MK tersebut sebagai upaya menutup berbagai kekurangan dari UU Cipta Kerja dengan menyerap kepentingan semua pihak secara setara dan konstruktif. Termasuk untuk memajukan perlindungan dan kesejahteraan kelas pekerja di Indonesia.

Menurutnya, investasi global yang kian bertumbuh saat ini adalah madzhab sustainable investment yakni investasi yang masuk, tak hanya untuk mendatangkan profit sebanyak-banyaknya, tapi juga untuk memberi kesejahteraan seluruh masyarakat. “Bila melibatkan buruh, kebijakan yang terkait dengan buruh, Insya Allah akan lebih maslahah atau lebih baik” katanya.

Tags:

Berita Terkait