
Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum saat memberikan keterangan kepada media seusai acara sosialisasi. Fotografer/HFW
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra menambahkan bahwa KUHP nasional memiliki posisi strategis sebagai fondasi sistem hukum pidana tanah air. KUHP telah menjadi rujukan bagi ratusan undang-undang pidana lainnya.
“KUHP memiliki posisi sentral karena ada lebih dari 190 undang-undang memuat ketentuan pidana. Oleh karena itu, KUHP menjadi landasan bagi pidana umum maupun pidana khusus,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada lima visi utama dalam KUHP nasional. Antara lain rekodifikasi terbuka terbatas, modernisasi, demokratisasi, aktualisasi, dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal. Menurutnya pendekatan pemidanaan ke depan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga memperhatikan pelaku, korban, dan konteks sosialnya.
“Ini sejalan dengan semangat keadilan korektif dan restoratif,” imbuhnya.
Menurutnya pemerintah saat ini masih menyiapkan berbagai regulasi turunan serta modul guna memastikan implementasi KUHP berjalan efektif. Tak saja efektif bagi aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat.
















