Pemerintah Ragukan Kesiapan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional
Terbaru

Pemerintah Ragukan Kesiapan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional

Saat ini terdapat 15 permohonan uji materi terkait KUHP Nasional di Mahkamah Konstitusi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Kementerian Hukum, Senin (26/1/2026). Fotografer/HFW
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Kementerian Hukum, Senin (26/1/2026). Fotografer/HFW

Pemerintah menilai aparat penegak hukum di Indonesia telah siap mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Namun, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP nasional justru terletak pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana yang diusung regulasi tersebut.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan KUHP nasional membawa perubahan mendasar dalam cara pandang pemidanaan. Jika sebelumnya hukum pidana kerap dipahami sebagai sarana pembalasan, KUHP nasional justru menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Secara jujur saya meyakini aparat penegak hukum kita polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP yang baru. Tetapi yang masih menjadi pertanyaan, apakah masyarakat kita sudah siap dengan perubahan paradigma ini,” ujar Prof Eddy dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Kementerian Hukum, Senin (26/1/2026).

Baca juga:

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang memandang hukum pidana semata-mata sebagai alat balas dendam. Ketika terjadi tindak pidana, respons yang muncul hampir selalu menuntut pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Pola pikir tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan semangat KUHP nasional.

“Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis. Padahal KUHP yang baru sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Inilah yang harus terus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Prof Eddy mengingatkan, tanpa pemahaman yang memadai di masyarakat penerapan mekanisme restoratif justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Misalnya saja saat penyelesaian perkara lewat pendekatan restoratif bisa saja disalahartikan sebagai praktik suap atau penyalahgunaan wewenang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info