Pemkab Cirebon Terapkan Perda CSR untuk Percepat Pembangunan Daerah
PERDA NEWS

Pemkab Cirebon Terapkan Perda CSR untuk Percepat Pembangunan Daerah

Melalui Perda CSR, pemerintah daerah dapat mengusulkan kebutuhan prioritas, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. Foto: Istimewa.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. Foto: Istimewa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), atau dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Aturan ini disahkan DPRD setempat pada Agustus 2025 dan menjadi payung hukum mengatur tata kelola penyaluran program sosial perusahaan agar lebih terarah, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan keberadaan Perda CSR tersebut merupakan tonggak penting bagi pembangunan daerah yang selama ini terkendala keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan adanya Perda CSR ini, kami bisa terlibat dalam mengelola dan mengarahkan program CSR dari perusahaan. Harapannya, pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa lebih terbantu,” ujar Imron sebagaimana dilansir Antara, Minggu (7/9/2025) kemarin.

Baca juga:

Menurutnya, banyak program pembangunan dan sosial tidak dapat terlaksana optimal karena minimnya PAD. Melalui Perda CSR, pemerintah daerah dapat mengusulkan kebutuhan prioritas, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan.

“PAD kami terbatas, sehingga masih banyak program yang belum tersentuh. Dengan perda ini, CSR bisa diarahkan untuk hal-hal yang memang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Imron mencontohkan kondisi infrastruktur di Kecamatan Pabedilan yang terdapat banyak perusahaan, tetapi akses jalan masih rusak. Dengan Perda, pemerintah daerah dapat langsung mengusulkan agar CSR dialokasikan untuk perbaikan jalan di wilayah tersebut. Selain infrastruktur, CSR bisa diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial. Seperti pembagian sembako untuk masyarakat kurang mampu.

“Dana CSR tidak masuk ke pemerintah daerah, tetapi langsung diwujudkan oleh perusahaan. Pemerintah hanya mengusulkan, menentukan lokasi, dan mengawasi pelaksanaannya,” imbuhnya.

Dia berpandangan, mekanisme ini akan membuat program CSR lebih transparan sekaligus tepat sasaran karena sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Model pengelolaan seperti ini mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Beleid tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR. Sebelumnya pengelolaan CSR hanya diatur melalui Peraturan Bupati yang sifatnya administratif tanpa konsekuensi hukum.

“Kalau Perda, kedudukannya lebih tinggi. Jadi ketika perusahaan tidak mengikuti ketentuan CSR, ada tindak lanjut dan sanksi. Ini langkah maju agar kepedulian perusahaan tidak hanya jargon,” tegasnya.

Alasan lain lahirnya Perda ini disebabkan selama ini banyak perusahaan menyalurkan CSR secara sporadis dan lebih berorientasi pada pencitraan, bukan menyelesaikan akar persoalan pembangunan.

“Kami ingin program CSR tidak lagi sekadar seremonial, tapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” harap Imron.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menyebut aturan ini menjadi upaya nyata guna mendorong pembangunan berkelanjutan. Serta, menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung tata kelola CSR yang lebih baik di Kabupaten Cirebon.

“Dengan disahkannya perda ini, perusahaan di Kabupaten Cirebon diharapkan dapat menjalankan tanggung jawab sosial secara konsisten, guna menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” kata Sophi.

Ke depan, Pemkab Cirebon berencana membentuk forum komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat guna memetakan kebutuhan prioritas, menyeleksi program CSR, sekaligus melakukan evaluasi. Forum ini diharapkan mampu menjadikan CSR sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info