Penangkapan Delpedro: Potensi Pelanggaran Prosedur Hukum
OPINI

Penangkapan Delpedro: Potensi Pelanggaran Prosedur Hukum

Jika hukum dijalankan sesuai prosedur, publik akan percaya bahwa negara benar-benar hadir melindungi warganya. Namun jika hukum dipakai untuk membungkam suara kritis, maka negara hukum hanya tinggal slogan kosong.

•Bacaan 3 Menit
TS
Penulis Opini

Pertanyaannya, apakah ajakan Delpedro di media sosial termasuk kategori “menghasut melakukan perbuatan pidana?”

Mengajak masyarakat untuk berdemo jelas berbeda dengan menghasut masyarakat untuk merusak fasilitas negara, melakukan pembakaran, atau menjarah. Demo adalah hak konstitusional, sementara anarkisme adalah tindak pidana. Menyamakan ajakan demonstrasi damai dengan penghasutan pidana adalah bentuk penafsiran yang keliru dan berpotensi mengkriminalisasi kebebasan sipil.

Perlindungan Hak Konstitusional

Konstitusi kita, Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hak ini juga dijamin oleh instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Karena itu, aktivitas menyerukan demonstrasi semestinya dilindungi, bukan justru dipidanakan. Bahkan jika ajakan itu menjangkau anak sekolah, secara hukum tidak ada larangan eksplisit bagi mereka untuk mengikuti unjuk rasa, sepanjang berlangsung damai. Yang harus dipisahkan secara cermat adalah ajakan murni untuk menyampaikan aspirasi dan ajakan yang secara nyata mendorong tindakan anarkis.

Prioritas Penegakan Hukum: Demo Yes, Anarkis No

Penegakan hukum seharusnya diarahkan khusus pada tindakan anarkis: perusakan, pembakaran, penjarahan, atau serangan terhadap aparat. Aparat mesti mengidentifikasi otak di balik kerusuhan, bukan mengkriminalisasi suara kritis yang sah.

Jika penangkapan Delpedro hanya didasarkan pada postingan ajakan demo damai, maka hal itu rawan melanggar asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine lege). Status tersangkanya semestinya dihentikan demi keadilan. Penegakan hukum yang salah sasaran hanya akan menimbulkan distrust publik dan mencederai wibawa hukum.

Indonesia memiliki sejarah panjang kasus salah tangkap yang berujung penderitaan panjang bagi korban. Publik masih mengingat peristiwa ketika aparat membubarkan demo dengan cara represif, hingga menimbulkan korban jiwa. Bahkan baru-baru ini, seorang pengemudi ojek online tewas akibat terlindas mobil taktis saat aparat membubarkan massa.

Kejadian-kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran penting. Jangan sampai pola lama terus diulang: menindak mereka yang lemah dan vokal, sementara aktor utama kerusuhan luput dari jerat hukum.

penangkapanprosedurkuhapdemonstrasi
Taufiqurrohman Syahuri

Guru Besar Hukum dan Kenegaraan UPN Veteran Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info