Pertanyaannya, apakah ajakan Delpedro di media sosial termasuk kategori “menghasut melakukan perbuatan pidana?”
Mengajak masyarakat untuk berdemo jelas berbeda dengan menghasut masyarakat untuk merusak fasilitas negara, melakukan pembakaran, atau menjarah. Demo adalah hak konstitusional, sementara anarkisme adalah tindak pidana. Menyamakan ajakan demonstrasi damai dengan penghasutan pidana adalah bentuk penafsiran yang keliru dan berpotensi mengkriminalisasi kebebasan sipil.
Perlindungan Hak Konstitusional
Konstitusi kita, Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hak ini juga dijamin oleh instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Karena itu, aktivitas menyerukan demonstrasi semestinya dilindungi, bukan justru dipidanakan. Bahkan jika ajakan itu menjangkau anak sekolah, secara hukum tidak ada larangan eksplisit bagi mereka untuk mengikuti unjuk rasa, sepanjang berlangsung damai. Yang harus dipisahkan secara cermat adalah ajakan murni untuk menyampaikan aspirasi dan ajakan yang secara nyata mendorong tindakan anarkis.
Prioritas Penegakan Hukum: Demo Yes, Anarkis No
Penegakan hukum seharusnya diarahkan khusus pada tindakan anarkis: perusakan, pembakaran, penjarahan, atau serangan terhadap aparat. Aparat mesti mengidentifikasi otak di balik kerusuhan, bukan mengkriminalisasi suara kritis yang sah.
Jika penangkapan Delpedro hanya didasarkan pada postingan ajakan demo damai, maka hal itu rawan melanggar asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine lege). Status tersangkanya semestinya dihentikan demi keadilan. Penegakan hukum yang salah sasaran hanya akan menimbulkan distrust publik dan mencederai wibawa hukum.
Indonesia memiliki sejarah panjang kasus salah tangkap yang berujung penderitaan panjang bagi korban. Publik masih mengingat peristiwa ketika aparat membubarkan demo dengan cara represif, hingga menimbulkan korban jiwa. Bahkan baru-baru ini, seorang pengemudi ojek online tewas akibat terlindas mobil taktis saat aparat membubarkan massa.
Kejadian-kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran penting. Jangan sampai pola lama terus diulang: menindak mereka yang lemah dan vokal, sementara aktor utama kerusuhan luput dari jerat hukum.
















