Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam PERMA Mediasi Terbaru
Kolom

Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam PERMA Mediasi Terbaru

Sampai dengan saat ini belum ada satupun peraturan yang dapat memberikan definisi dan batasan dari suatu "Iktikad Baik".

Bacaan 2 Menit


Beleid Mediasi Terbaru
“Perma Mediasi Terbaru”Perma Mediasi Terbaru Perma Mediasi Sebelumnya”formalitas belaka

Het Herziene Indonesich Reglement HIR”null and voidimperativete goeder trouw(niet ontvankelijke verklaard

Upaya Mendefinisikan Iktikad Baik
te goeder trouwte kwader trouwrechtzakerheidUU No. 30 Tahun 1999(“UU Arbitrase & APS”)



Civil Lawtermasuk pemeriksaan atas upaya hukum dalam hal terjadinya “pelanggaran” dalam proses mediasi ini Vide: Pasal 3 ayat 4 Perma Mediasi Terbaru

Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Mediasi
imperativemengenai keharusan dari para pihak (principal atau Pemberi Kuasa) untuk hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Bahkan penerapan teknologi komunikasi visual untuk melakukan mediasi “jarak jauh” pun dapat dianggap sebagai kehadiran langsung.

rincipal


mengenai Surat Kuasa, khususnya dalam hal principal/Pemberi Kuasa benar-benar tidak dapat hadir karena adanya alasan yang sah berdasarkan Pasal 6 Perma Mediasi Terbaru, yaituharus dibuatnya Surat Kuasa yang mencantumkan klausula bahwa Kuasa Hukum (advokat)  memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam melakukan mediasi karena principal/pemberi kuasa tidak dapat hadir karena alasan-alasan sah yang ditentukan dalam Perma Mediasi Terbaru ini.



Praktik Mediasi Terkini


Last but not least

Tags:

Berita Terkait