Penerapan E-Court dalam Pengadilan Negeri
Terbaru

Penerapan E-Court dalam Pengadilan Negeri

Penerapan e-court merupakan serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Penerapan E-Court dalam Pengadilan Negeri
Hukumonline

Penerapan e-court dalam Pengadilan Negeri merupakan salah satu inovasi Mahkamah Agung dalam menghadapi tantangan yang dihadapi terkait perkembangan kehidupan manusia yang menghubungkan kebutuhannya kepada segala hal yang berbau teknologi.

Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.

E-court merupakan salah satu bentuk implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). SPBE diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga:

SPBE adalah penyelenggaraaan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Ruang lingkupnya adalah tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, dan pemantauan dan evaluasi.

Sistem e-court diatur dalam Peraturan MA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, yang kemudian peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan MA RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Dalam Peraturan MA RI No. 1 Tahun 2019 berlaku untuk jenis perkara, perdata, perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara. Perubahan Peraturan MA tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada publik dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Indonesia. Penerapan e-court menjadi nilai tambah dalam berperkara di Pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait