Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digadang-gadang menjadi perubahan progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ada dua instrumen yang menjadi sorotan dalam aturan baru tersebut. Pertama, penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kedua, penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menilai mekanisme restorative justice membuka ruang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas. Dimulai dari tahap penyelidikan. Namun mekanisme ini tidak dapat diterapkan secara bebas dan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan.
“Tidak boleh penghentian sebuah perkara itu atau restorative justice dilakukan sembarangan. Pasti harus ada penetapan pengadilannya,” ujar Supratman dalam Konferensi Pers Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (5/1/2026).
Baca juga:
- Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Terbitkan Panduan Masa Transisi
- KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara
- Pemerintah Jawab Kekhawatiran Publik soal KUHP-KUHAP Baru dan Ancaman Demokrasi
Adapun tindak pidana yang tidak dapat melakukan mekanisme ini meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Jenis tindak pidana tersebut juga berlaku untuk plea bargaining. Menurut Supratman, mekanisme ini menjadi instrumen penting guna meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana tanpa meniadakan proses peradilan. Pengakuan bersalah ini pun membuka ruang bagi pengurangan hukuman bagi terdakwa dan diharapkan dapat mempercepat proses peradilan.
“Plea bargaining tidak berarti perkara diselesaikan di luar pengadilan. Sifatnya itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” katanya.
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej turut menambahkan, plea bargaining kerap disalahpahami sebagai kewenangan sepihak jaksa. Padahal, mekanisme tersebut tetap berada di bawah kendali pengadilan dan hanya mengubah bentuk acara pemeriksaan.
“Jadi plea bargaining itu sama sekali bukan berarti terdakwanya tidak diadili. Keliru. Terdakwa itu diadili. Acara pemeriksaan bisa diubah menjadi acara pemeriksaan singkat karena dia telah mengaku bersalah dan telah memulihkan kerugian,” tegasnya.
Terkait dengan pengurangan tuntutan, pria yang kerap disapa Prof Eddy ini menuturkan mekanisme tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari pengakuan bersalah yang diajukan oleh seseorang.
“Tuntutannya itu yang dikurangi, karena sudah ada pengakuan bersalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia (UII), Prof Moh Mahfud MD mengimbau untuk berhati-hati dalam melaksanakan mekanisme restorative justice dan plea bargaining. Jangan sampai dua mekanisme baru yang dimaksudkan untuk mempercepat keadilan malah menjadi tempat penyelewengan perkara.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati,” imbaunya.
Dengan demikian, pendekatan ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan dan pembinaan. Lewat mekanisme tersebut, KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, berkeadilan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
















