Pendahuluan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada Selasa (21/7/2026). RUU PFII ini merupakan pengejawantahan dari amanat Pasal 248A ayat (2) yang mana Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional. Berbagai kekhususan tersebut secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi pembentukan rezim hukum yang berbeda dari rezim nasional yang berlaku saat ini.
Sejarah di berbagai negara telah menunjukkan bahwa keberhasilan pusat finansial tidak semata-mata bergantung pada keringanan pajak, kemudahan berinvestasi, atau pembangunan kawasan bisnis yang modern. Faktor krusial yang sebenarnya menentukan adalah ketersediaan sistem penyelesaian perselisihan yang berjalan cepat, profesional, dan dipercaya oleh para pelaku bisnis internasional. Penulis memperhatikan sejumlah ketentuan Pengadilan PFII dalam RUU PFII perlu dikaji lebih lanjut agar ada penerapan sistem satu atap (one roof system) diantaranya: ketiadaan undang-undang khusus Pengadilan PFII, penerapan sistem hukum dan hukum acara baru, serta ketersediaan sumber daya manusia.
Ketiadaan Undang-Undang Khusus Pengadilan PFII
Berkaca pada pemberlakuan kali pertama Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagian telah diperbarui ke dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka perlu dipahami bahwa konteks penerbitan peraturan tersebut sifatnya mengatur secara materiil terkait tindak pidana korupsi. Kemudian, untuk memberlakukan hukum materiil tersebut diterbitkanlah Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini kembali ditunjukkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dimana diamanatkan bahwa pembentukan badan peradilan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 mengharuskan pengaturan badan peradilan dilakukan secara tersendiri dan tidak digabung dengan pengaturan lembaga lain.
Penulis berpendapat bahwa dalam konteks pemberlakuan Pengadilan PFII, maka perlu dipahami bahwa RUU PFII merupakan kebijakan secara materiil tentang PFII. Sedangkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran atau sengketa di dalam wilayah PFII perlu diatur khusus secara formil dalam bentuk RUU Pengadilan PFII. RUU Pengadilan PFII tersebut nantinya dapat mengatur mengenai susunan kelembagaan, kewenangan, hukum acara dan pembiayaan Pengadilan PFII. Nantinya, secara jelas dapat dipetakan apakah Pengadilan PFII berada dibawah kewenangan peradilan umum atau akan dibentuk peradilan khusus yang menaunginya.
Penerapan Sistem Hukum dan Hukum Acara Baru
Dalam hal ini, MA secara perlahan memasuki babak baru yang bisa disebut gelombang transformasi ketiga. Apabila gelombang pertama ditunjukkan melalui implementasi one roof system pada tahun 2004 yang menyatukan semua badan peradilan yang semula berada dibawah Departemen Hukum beralih di bawah MA, dan gelombang kedua dibuktikan dengan digitalisasi proses peradilan melalui pemberlakuan persidangan elektronik pada era pandemi Covid-19, maka hadirnya Pengadilan PFII memberikan rintangan yang lebih menyulitkan lagi. Saat ini, yang dipakai tak sekedar manajemen kelembagaan dan juga kapabilitas mengadopsi teknologi, namun juga kemampuan sistem peradilan Indonesia saat mengelola pertemuan dua tradisi hukum yang tak sama.
Hingga saat ini Indonesia masih menganut sistem hukum civil law, dimana keberadaan undang-undang dijadikan sumber hukum utama dan hakim berkontribusi dalam penerapan norma yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang. Sedangkan disisi lain, aktivitas penyelesaian sengketa bisnis internasional berkembang di bawah sistem hukum common law. Dalam hal ini pemberlakuan putusan preseden, interpretasi kontrak, serta konsistensi putusan sebagai rujukan bagi perkara berikutnya tidak semata-mata masalah penerapan cara bermain yang baru, namun juga mencakup cara berpikir, teknik penalaran hukum, sampai budaya peradilan yang berbeda dengan sistem hukum civil law.
Oleh sebab itu, keberadaan Pengadilan PFII tidak hanya sebatas pelengkap lingkungan peradilan baru semata. Pengadilan tersebut diharapkan menjadi laboratorium hukum yang mengonsolidasikan sistem hukum civil law yang selama ini dianut Indonesia dengan praktik komersial global yang selama ini didominasi oleh sistem hukum common law. Apabila pengelolaannya dilakukan secara tepat, maka pertemuan dua sistem hukum tersebut dapat memperkaya praktik peradilan nasional. Sebaliknya, tanpa persiapan yang memadai, perbedaan paradigma justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak dapat dihindari.
Ketersediaan Sumber Daya Manusia
Penulis memperhatikan bahwa hakim agung dan/atau hakim ad hoc akan ditunjuk pertama kali oleh Presiden. Dalam hal ini, dibutuhkan tidak hanya jumlah hakim yang lebih banyak, namun juga yang secara spesifik memiliki kompetensi dalam menangani sengketa bisnis internasional. Pengembangan Pengadilan PFII juga harus diiringi dengan investasi yang jumlahnya tinggi pada pengembangan sumber daya manusia. Perjalanan sejumlah pusat keuangan internasional menegaskan jika kesuksesan pengadilan komersial tidak hanya dibuktikan dengan ketersediaan regulasi yang baik, namun juga oleh kualitas hakim yang mengerti transaksi keuangan internasional. Ini artinya, kompetensi hukum wajib beriringan dengan pengetahuan tentang bisnis internasional.
Hambatan ini juga tidak berhenti pada kompetensi hakim, ekosistem peradilan juga mengalami hambatan yang sama, bahkan lebih. Dalam hal ini, Panitera wajib paham manajemen perkara komersial internasional yang lebih kompleks. Advokat juga diwajibkan mengerti prinsip-prinsip litigasi lintas yurisdiksi serta perancangan kontrak internasional. Sedangkan akademisi juga harus menyediakan kurikulum yang semakin menambah keterampilan analisis putusan (case analysis), hukum bisnis internasional, serta hukum komparatif. Di saat yang bersamaaan, sistem dokumentasi putusan Mahkamah Agung perlu dikembangkan menjadi basis informasi yang tidak hanya semakin mudah diakses, namun juga konsisten, dan sanggup mendorong perkembangan praktik hukum komersial modern.
Sementara itu, pembentukan Pengadilan PFII membuka peluang strategis bagi MA untuk meningkatkan perannya dalam mendorong pembangunan nasional. Selama dua puluhan tahun terakhir, MA telah menunjukkan kapasitas kelembagaannya dalam mengelola reformasi besar, mulai dari konsolidasi organisasi melalui one roof system sampai menghadirkan transformasi digital yang semakin merata, sehingga akses masyarakat kepada keadilan semakin terbuka. Pengalaman tersebut menjadi tolak ukur krusial untuk menghadapi tantangan berikutnya yang lebih kompleks dan lebih bersifat internasional.
Akan tetapi, yang jauh lebih utama yakni kemampuan merancang sebuah model peradilan yang tetap berakar dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus mampu menjadi jawaban kebutuhan pelaku usaha global. Pengadilan PFII yang baik justru bukan hasil imitasi pengadilan komersial negara lain, melainkan yang mempunyai karakter Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum civil law yang terbuka kepada praktik terbaik internasional, namun tidak kehilangan identitas konstitusionalnya.
Kesimpulan
Pembentukan Pengadilan PFII merupakan ujian bagi MA dalam membaca perubahan lingkungan strategis global dan menyesuaikan diri tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Jika gelombang pertama menjadikan fondasi independensi kelembagaan, dan gelombang kedua menegaskan kemampuan bertahan melalui teknologi, maka gelombang ketiga akan menentukan sejauh mana MA mampu menjadi jembatan antara tradisi hukum nasional dan tuntutan ekonomi global. Kesuksesan menghadapi tantangan ini tidak sekedar mampu meningkatkan posisi Indonesia menjadi destinasi investasi internasional, namun juga menjelaskan bahwa sistem peradilan nasional sanggup bertahan seiring perubahan era tanpa kehilangan jati dirinya.
*) William Edward Sibarani, Hakim Pengadilan Negeri Liwa
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

















