Pengaduan Layanan Fintech Didominasi Perilaku Petugas Penagihan
Terbaru

Pengaduan Layanan Fintech Didominasi Perilaku Petugas Penagihan

Padahal OJK telah mengeluarkan SE OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam SE itu mewajibkan petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Agusman mengatakan, menanggapi pengaduan masyarakat, OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Aturan itu mewajibkan petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan SARA (Suku, Agama, Rasa, Antar golongan).

Selain itu, waktu penagihan dilakukan tidak bisa dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Agusman berharap melalui penataan tata cara penagihan, fintech lending terus tumbuh menjadi industri yang sehat dan bermartabat dalam menopang perekonomian masyarakat.

Sementara, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyatakan perusahaan fintech yang resmi dan diakui otoritas berwenang sudah pasti akan terus mematuhi peraturan pemerintah dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku, demikian menurut.

“Karena kami sudah diawasi langsung oleh otoritas yang berwenang, kami benar-benar harus patuh dengan aturan,” ucap Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya dalam peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Jumat (10/11) lalu seperti dilansir Antara.

Ia mencontohkan beberapa aspek yang akan amat diperhatikan pengelola pinjaman daring legal adalah mengenai kesesuaian standar bunga pinjaman dengan peraturan pemerintah serta etika dalam penagihan utang.

Terlebih karena pengelola fintech legal diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa pun tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan pasti akan diketahui dan penindakannya dapat dilakukan dengan segera, kata dia.

"Kalau fintech legal melakukan hal yang ilegal, risiko untuk ditutupnya tentu sangat besar," kata Ronald.

Karena itu, ia menegaskan pihaknya tidak akan bertindak seperti pengelola pinjaman daring ilegal yang terus menagih utangnya 24 jam tanpa henti sehingga meneror debitur. “Mereka melakukan yang namanya pembunuhan karakter. Bosnya dicecar, teman-temannya dicecar, padahal itu membuat stres,” ucap dia.

Selain upaya dari sisi pihak pengelola, ia meminta supaya masyarakat sama-sama berupaya dengan proaktif memastikan jasa pinjaman daring atau teknologi finansial yang mereka akan akses adalah jasa yang legal dan diakui OJK.

Tags:

Berita Terkait