Pengecualian Jaksa untuk Selamatkan KPK
Kolom

Pengecualian Jaksa untuk Selamatkan KPK

Mengingat per-September 2020 adalah batas akhir penugasan Jaksa di luar instansi-nya termasuk di KPK, maka penyelesaian masalah ini harus segera dilakukan.

Bacaan 2 Menit

 

Pasal 178 PP 11/2017 menyebutkan bahwa selain mutasi dan/atau promosi pengembangan karier dapat dilakukan melalui “penugasan khusus”. Penugasan khusus sendiri diartikan sebagai “penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

 

Selanjutnya, penjelasan Pasal 202 PP 11/2017 menyebutkan bahwa contoh dari penugasan khusus adalah Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); dan PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).

 

Ketentuan mengenai penugasan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah (Permenpan 35/2018).

 

Sejatinya Permenpan tersebut disusun dalam rangka mengatur lebih rinci mekanisme ‘penugasan khusus PNS di luar instansi pemerintah’, namun nyatanya Permenpan itu malah mengatur beberapa norma baru, yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 11/2017, seperti ‘Penugasan pada Instansi Pemerintah’ dan ‘Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri’. Dengan adanya Permenpan tersebut, penugasan PNS dapat digolongkan menjadi 3 jenis.

 

Pertama, ‘Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah’ diartikan sebagai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS.

 

Kedua, ‘Penugasan khusus’ yang tetap diartikan sebagai penugasan PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu, seperti penugasan PNS pada proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan lain yang ditentukan Pemerintah.

 

Ketiga, ‘Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia’ di luar negeri, yakni PNS yang melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait