Pengecualian Jaksa untuk Selamatkan KPK
Kolom

Pengecualian Jaksa untuk Selamatkan KPK

Mengingat per-September 2020 adalah batas akhir penugasan Jaksa di luar instansi-nya termasuk di KPK, maka penyelesaian masalah ini harus segera dilakukan.

Bacaan 2 Menit

 

Permenpan Menimbulkan Masalah

Permenpan telah mempersempit makna penugasan PNS pada Instansi Pemerintah, dengan mensyaratkan penugasan demikian hanya dapat dilakukan terhadap instansi yang tidak memiliki kewenangan mengangkat memindahkan dan memberhentikan PNS, atau dengan kata lain instansi tersebut tidak memiliki pejabat pembina kepegawaian. Instansi yang tidak memiliki pejabat kepegawaian biasanya ditemui pada sebuah instansi yang baru dibentuk. Sedangkan, sebagian besar instansi pemerintah saat ini sudah memiliki pejabat pembina kepegawaian.

 

Akibat terbitnya Permenpan,timbul masalah, bagi Jaksa-Jaksa yang saat ini bertugas di KPK, yang mana selama ini penugasannya menggunakan mekanisme ‘dipekerjakan’ atau ‘diperbantukan’. Apabila mengacu pada Permenpan, KPK tidak bisa lagi menggunakan tenaga Jaksa. Mengingat, KPK saat ini sudah menjadi lembaga pemerintah, maka mekanisme ‘penugasan khusus’ seperti diatur dalam PP 11/2017 dan Permenpan 35/2018 tidak dapat dilaksanakan. Karena penugasan khusus hanya dapat dilakukan pada instansi di luar pemerintah.

 

Begitu juga dengan mekanisme ‘penugasan pada instansi pemerintah’, tidak mungkin dilakukan karena penugasan itu hanya dapat dilakukan manakala pimpinan instansi tersebut tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Sementara, pada KPK terdapat pejabat pembina kepegawaian yang berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, termasuk mengangkat ‘Jaksa pada Kejaksaan’ untuk diangkat menjadi ‘Penuntut Umum pada KPK’.

 

Selanjutnya, Pasal 8 Permenpan 35/2018 menyebutkan bahwa paling lama 2 tahun PNS yang statusnya dipekerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun di luar Instansi Pemerintah harus melakukan penyesuaian status kepegawaian untuk memilih kembali ke instansi induk atau menjadi PNS instansi tersebut. Artinya, para Jaksa yang saat ini bertugas di KPK, sebelum September 2020, harus sudah memilih apakah akan beralih status kepegawaian menjadi PNS KPK dengan konsekuensi status Jaksa-nya hilang, atau kembali ke Kejaksaan.  

 

Untuk itu, KPK saat ini terancam kehilangan para jaksa terbaiknya. Hal itu pula menimbulkan potensi lumpuhnya kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

 

Masalah Bagi Profesi Jaksa

Permasalahan Permenpan tidak hanya berdampak pada para Jaksa yang berada di KPK, namun Jaksa lain yang saat ini bertugas di kementerian/lembaga, seperti di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Narkotika Nasional, Badan Keamanan Laut, Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi lainnya. Padahal, sejatinya para Jaksa yang dipekerjakan di sana sedang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

 

Alasan pimpinan kementerian/lembaga meminta tenaga Jaksa untuk ditugaskan di tempat yang bersangkutan adalah karena keahlian dan profesinya. Mengingat, Jaksa merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis yang padanya melekat berbagai kewenangan di bidang hukum.

Tags:

Berita Terkait