Pengendalian Inflasi Daerah, Perlu Penyelarasan antara Insentif dan Sanksi
Terbaru

Pengendalian Inflasi Daerah, Perlu Penyelarasan antara Insentif dan Sanksi

Agar memacu percepatan pengendalian inflasi di daerah. Terdapat aturan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan SE Mendagri tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pria biasa disapa Armand berpendapat skema dalam pengendalian inflasi sebagaimana tertuang dalam dua beleid tersebut bakal berdampak signifikan saat memperhatikan sejumlah faktor.  Seperti, pemerintah provinsi mesti aktif dan mampu mensinergikan kerja sama antar daerah (KAD) pada kabupaten/kota yang berada di wilayahnya, khususnya bagi daerah yang surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.

Baginya, alokasi dana bakal berhasil sepanjang kerja sama antar pemerintah daerah terjalin dengan baik. Menurutnya, pemerintah provinsi dapat mensinergikan wilayah-wilayahnya. Pasalnya, tak semua barang komoditas di pasaran berasal dari daerah tersebut. Dia pun mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong kinerja TPID dengan memberikan penghargaan TPID Awards 2022.

Meski demikian, Armand menganjurkan ada pula sanksi bagi daerah yang tidak menunjukkan performa bagus dalam menekan angka inflasi di daerah masing-masing. Tak hanya itu, pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan berbagai program pengendalian inflasi di daerah.

“Insentif dan sanksi itu untuk mendorong daerah agar lebih bersemangat untuk pengendalian inflasi,” katanya.

Pandangan senada, Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pemberian insentif menjadi langkah positif dalam memicu daerah dalam upaya pengendalian inflasi menjadi lebih maksimal. Memang, daerah memiliki tanggung jawab dalam pengendalian inflasi, kendatipun telah dikooordinasikan TPID.

“Tetapi dengan adanya insentif, siapa tahu daerah juga bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), sehingga bisa jadi salah strategi ampuh untuk menurunkan inflasi, terkhusus inflasi pangan,” ujarnya.

Namun selain insentif, menurut Bhima, perlu didorong dalam mempererat kerja sama antar daerah. Dia menilai perlu meningkatkan koordinasi antar daerah yang surplus dan defisit pangan. Sebab, daerah-daerah yang defisit boleh jadi kondisi kontur wilayah, dan tantangan dari segi logistik memerlukan kerja sama dengan daerah yang surplus.

Dia menyarankan agar pemerintah daerah lebih proaktif turun ke pasar, mengetahui ketersediaan bahan pangan serta melakukan pendataan yang akurat yakni dengan menurunkan tim dan mengecek harga secara harian di pasar. Termasuk mensurvei para petani. Seperti ketersediaan bahan pangan pokok, beras misalnya.

“Harusnya pemerintah daerah harus bisa melakukan mandat tersebut. Jika ada kendala, mereka bisa minta pendampingan dari Kementerian Keuangan. Disini pentingnya konsultasi dan pendampingan teknis dari kementerian keuangan dan kemendagri dari awal proses pembuatan anggaran,” katanya.

Tags:

Berita Terkait