Jumlah pekerja rumah tangga yang diperkirakan telah berjumlah lebih dari 4 juta orang, yang didominasi oleh pekerja Perempuan, sebagian besar berpendidikan rendah, dan berasal dari perdesaan yang justru melakukan pekerjaannya di kota-kota besar. Dengan angka sebesar itu, tidak dapat dipungkiri keberadaan pekerja rumah tangga adalah support sistem utama dalam arus perdagangan dan bisnis di kota-kota besar. Peran pekerja rumah tangga sangat penting untuk menjaga ketahanan keluarga di tengah kehidupan keluarga perkotaan yang serba cepat dan sibuk.
Keberadaan pekerja rumah tangga tidak hanya terbatas pada tugas-tugas rumah tangga. Pada dasarnya saat ini pekerja rumah tangga mengerjakan pekerjaan sekunder di rumah, agar seluruh anggota keluarga dapat fokus melakukan aktivitas atau tugas utamanya dalam keluarga seperti bekerja, berkarier atau belajar. Meningkatnya isu fatherless dan kesehatan mental di kalangan anak muda, membuat pekerja rumah tangga juga memiliki tugas tambahan untuk bersinergi dalam pola pengasuhan pada anak.
Maraknya agensi atau yayasan sebagai perantara pekerja rumah tangga juga menjadi alasan kuat disahkannya RUU PPRT; pengawasan terhadap agensi atau yayasan tidak dilakukan karena terjadinya kekosongan hukum, padahal secara nyata agensi atau yayasan pekerja rumah tangga tersebut telah melakukan praktik outsourcing atau alih daya dalam bentuk penyediaan tenaga kerja. Agensi atau yayasan ini seringkali tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam hal melindungi keselamatan pekerja rumah tangga. Di sisi lain, perlindungan konsumen kepada pemberi kerja atau majikan juga tidak bisa dipenuhi.
Persoalan yang sering terjadi seperti tindak kekerasan baik kepada pekerja rumah tangga dan anggota keluarga pemberi kerja terutama anak-anak, seringkali diselesaikan antara pelaku dan korban saja tanpa keterlibatan baik pendampingan maupun pemenuhan kompensasi bagi korban oleh agensi atau yayasan. Hal ini menjadikan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja atau majikan dalam posisi tanpa perlindungan hukum yang layak, di tengah besarnya potensi ekonomi yang selama ini sudah berjalan.
Saat ini posisi RUU PPRT memang sudah masuk dalam Prolegnas 2026. Perkembangan terakhir pada tanggal 15 April 2026, Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-12/Pres/04/2026 pada 15 April 2026 untuk menindaklanjuti RUU PPRT. Setelah 22 tahun diperjuangkan dan disahkan sebagai inisiatif DPR, kini bola panas berada di tangan pemerintah untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya kembali di DPR. DPR telah menerima 417 Daftar Inventaris Masalah dari pemerintah terkait pembahasan RUU PPRT ini. Hal ini adalah berita baik yang harus dikawal untuk segera diwujudkan dan disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Alhasil, ruang gelap terkait perlindungan pekerja rumah tangga, kini menjadi ruang terang seiring disetujuinya RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU dalam rapat paripurna IV tahun 2025-2026 DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4/2026). Peristiwa ini mirip seperti judul buku Habis Gelap Terbitlah Terang, yang merupakan kumpulan surat-surat Raden Ajeng Kartini dengan sahabatnya yang ditulis pada awal abad ke-20.
Pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini harus menjadi momentum untuk menegaskan amanat konstitusi pemenuhan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Proses pengesahan RUU PPRT menjadi cerminan komitmen politik dan moral seluruh stakeholder yang terlibat. Pada akhirnya, keberadaan UU PPRT ini diharapkan mampu melengkapi puzzle jalan panjang perjuangan emansipasi Perempuan di Indonesia.
*) Syahrul Sajidin, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

















