Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 'Kado' Perjuangan Kartini yang Tak Pernah Usai
OPINI

Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 'Kado' Perjuangan Kartini yang Tak Pernah Usai

Pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini harus menjadi momentum untuk menegaskan amanat konstitusi pemenuhan Pasal 27 UUD NRI. Proses pengesahan RUU PPRT menjadi cerminan komitmen politik dan moral seluruh stakeholder yang terlibat, sehingga keberadaan UU PPRT ini diharapkan mampu melengkapi puzzle jalan panjang perjuangan emansipasi Perempuan di Indonesia.

•Bacaan 5 Menit
SS
Penulis Opini

Peringatan Hari Kartini setiap tahunnya selalu diisi dengan kisah perjuangan emansipasi kelompok Perempuan. Cita-cita dan harapan kesetaraan antara laki-laki dan Perempuan yang terdokumentasi dengan baik dalam buku Habis Gelap Terbitlah Terang, yang merupakan kumpulan surat-surat Raden Ajeng Kartini dengan sahabatnya. Kegelisahan tersebut tidak hanya mencerminkan kegelisahan RA Kartini secara individu, tetapi juga mencerminkan kondisi Perempuan dalam struktur sosial budaya masyarakat. Walaupun RA Kartini hidup dan berada dalam lingkungan priyayi tidak menurunkan empati Kartini terhadap persoalan ketimpangan tersebut. Setelah kemerdekaan perjuangan kesetaraan mengalami pasang-surut dalam pusaran sosial dan hukum.

Hukumonline
Hukumonline

Dalam dinamika sosial perjuangan kesetaraan berkembang melalui gerakan organisasi Perempuan dan advokasi peningkatan peran Perempuan dalam ruang-ruang politik. Dalam konteks hukum kebijakan afirmasi pada Perempuan terkait dengan kuota keterwakilan dalam parlemen diatur dalam undang-undang pemilu, termasuk aturan khusus terkait perlindungan Perempuan dan anak. Bahkan, terdapat Kementerian yang secara khusus membidangi pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen untuk menipiskan kesenjangan antara laki-laki dan Perempuan sedang berjalan pada jalur yang diharapkan. Namun proses itu masih meninggalkan satu pekerjaan rumah yang selama ini masih berada dalam ruang gelap yakni terkait dengan perlindungan pekerja rumah tangga.

Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah dimulai pada tahun 2004, sehingga perjalanan RUU ini telah memasuki lebih dari 20 tahun. Mandegnya proses legislasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mencerminkan problem yang kompleks dalam konteks sosial, politik dan hukum di Indonesia. Dalam sejarahnya inisiatif penyusunan RUU PPRT ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Proses ini sayangnya hanya mampu meloloskan 2 rancangan undang-undang yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan yang disahkan pada tahun 2003, serta Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial yang disahkan pada tahun 2004.

Lemahnya political will dari negara untuk mensahkan RUU PPRT ini merupakan hambatan utama. Hampir di setiap periode kepemimpinan presiden mulai dari tahun 2004 yakni Susilo Bambang Yudhoyono hingga terakhir periode 2019-2024 yakni Joko Widodo, RUU PPRT selalu berada daftar Program Legislasi Nasional. Hal ini menunjukkan secara substansi draft RUU PPRT sudah siap untuk dilakukan pembahasan. Namun setiap pergantian periode anggota DPR-RI membuat pembahasan RUU kembali lagi ke tahap usulan yang menyebabkan proses penyusunan kembali lagi ke titik “nol”. Pembahasan RUU PPRT selalu kalah dengan pembahasan RUU yang memiliki agenda politik dan ekonomi lebih kuat.

Agenda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini sangat penting tidak hanya bagi pekerja rumah tangga, namun juga bagi masyarakat umum. Posisi pekerja rumah tangga hingga saat ini tidak memiliki dasar pengaturan. Pekerja rumah tangga tidak digolongkan sebagai pekerja dalam konstruksi undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga pekerja rumah tangga tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja, mulai dari upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan hingga jam istirahat, dan jam kerja yang layak. Hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga hanya didasarkan pada hubungan keperdataan yang hanya didasari pada kesepakatan. Kedudukan pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi lemah, tidak memiliki posisi tawar yang ideal untuk berunding dalam menentukan hak-haknya.

Pengesahan RUU PPRT ini juga menegaskan peran hukum sebagai alat rekayasa sosial di masyarakat. Dengan ditegaskannya pekerja rumah tangga sebagai pekerja maka akan mengubah perspektif dan budaya masyarakat untuk lebih menghargai pekerja rumah tangga. Perubahan budaya tersebut akan menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga. Dengan adanya kejelasan aturan, pemberi kerja mengetahui dan memahami kewajiban apa saja yang harus dia berikan kepada pekerja rumah tangga.

Dengan kejelasan itu, kualitas kehidupan bagi pekerja rumah tangga dan keluarganya juga akan membaik. Munculnya kekhawatiran dari kelompok yang tetap ingin mempertahankan status pekerja rumah tangga pada status quo, sebenarnya menunjukkan masih adanya kelompok masyarakat yang melihat relasi sosial dipengaruhi oleh status sosial. Sehingga penegasan melindungi harkat dan martabat pekerja rumah tangga adalah langkah memperbaiki struktur masyarakat, dengan hadirnya negara melalui perangkat aturan yang dimiliki untuk meminimalisir kesenjangan antara kelompok masyarakat.

Jumlah pekerja rumah tangga yang diperkirakan telah berjumlah lebih dari 4 juta orang, yang didominasi oleh pekerja Perempuan, sebagian besar berpendidikan rendah, dan berasal dari perdesaan yang justru melakukan pekerjaannya di kota-kota besar. Dengan angka sebesar itu, tidak dapat dipungkiri keberadaan pekerja rumah tangga adalah support sistem utama dalam arus perdagangan dan bisnis di kota-kota besar. Peran pekerja rumah tangga sangat penting untuk menjaga ketahanan keluarga di tengah kehidupan keluarga perkotaan yang serba cepat dan sibuk.

Keberadaan pekerja rumah tangga tidak hanya terbatas pada tugas-tugas rumah tangga. Pada dasarnya saat ini pekerja rumah tangga mengerjakan pekerjaan sekunder di rumah, agar seluruh anggota keluarga dapat fokus melakukan aktivitas atau tugas utamanya dalam keluarga seperti bekerja, berkarier atau belajar. Meningkatnya isu fatherless dan kesehatan mental di kalangan anak muda, membuat pekerja rumah tangga juga memiliki tugas tambahan untuk bersinergi dalam pola pengasuhan pada anak.

Maraknya agensi atau yayasan sebagai perantara pekerja rumah tangga juga menjadi alasan kuat disahkannya RUU PPRT; pengawasan terhadap agensi atau yayasan tidak dilakukan karena terjadinya kekosongan hukum, padahal secara nyata agensi atau yayasan pekerja rumah tangga tersebut telah melakukan praktik outsourcing atau alih daya dalam bentuk penyediaan tenaga kerja. Agensi atau yayasan ini seringkali tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam hal melindungi keselamatan pekerja rumah tangga. Di sisi lain, perlindungan konsumen kepada pemberi kerja atau majikan juga tidak bisa dipenuhi.

Persoalan yang sering terjadi seperti tindak kekerasan baik kepada pekerja rumah tangga dan anggota keluarga pemberi kerja terutama anak-anak, seringkali diselesaikan antara pelaku dan korban saja tanpa keterlibatan baik pendampingan maupun pemenuhan kompensasi bagi korban oleh agensi atau yayasan. Hal ini menjadikan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja atau majikan dalam posisi tanpa perlindungan hukum yang layak, di tengah besarnya potensi ekonomi yang selama ini sudah berjalan.

Saat ini posisi RUU PPRT memang sudah masuk dalam Prolegnas 2026. Perkembangan terakhir pada tanggal 15 April 2026, Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-12/Pres/04/2026 pada 15 April 2026 untuk menindaklanjuti RUU PPRT. Setelah 22 tahun diperjuangkan dan disahkan sebagai inisiatif DPR, kini bola panas berada di tangan pemerintah untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya kembali di DPR. DPR telah menerima 417 Daftar Inventaris Masalah dari pemerintah terkait pembahasan RUU PPRT ini. Hal ini adalah berita baik yang harus dikawal untuk segera diwujudkan dan disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Alhasil, ruang gelap terkait perlindungan pekerja rumah tangga, kini menjadi ruang terang seiring disetujuinya RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU dalam rapat paripurna IV tahun 2025-2026 DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4/2026). Peristiwa ini mirip seperti judul buku Habis Gelap Terbitlah Terang, yang merupakan kumpulan surat-surat Raden Ajeng Kartini dengan sahabatnya yang ditulis pada awal abad ke-20.

Pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini harus menjadi momentum untuk menegaskan amanat konstitusi pemenuhan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Proses pengesahan RUU PPRT menjadi cerminan komitmen politik dan moral seluruh stakeholder yang terlibat. Pada akhirnya, keberadaan UU PPRT ini diharapkan mampu melengkapi puzzle jalan panjang perjuangan emansipasi Perempuan di Indonesia.

 

*) Syahrul Sajidin, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline 

pengesahanruudewan perwakilan rakyatpemerintahpekerja rumah tangga
Syahrul Sajidin
Syahrul Sajidin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info