Namun mekanisme tersebut tidak diperluas ke pemeriksaan saksi dan korban. KUHAP 2025 tidak memuat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada advokat atau pemberi bantuan hukum untuk menyatakan keberatan ketika saksi atau korban yang mereka dampingi mengalami intimidasi atau diajukan pertanyaan menjerat selama pemeriksaan penyidikan. Pasal 32 ayat (2) dan (3) secara redaksional hanya berlaku dalam "pemeriksaan terhadap Tersangka," dan tidak terdapat ketentuan paralel dalam Pasal 33 yang mengatur pemeriksaan saksi. Ini berarti, meskipun saksi dan korban memiliki hak materiil yang setara dengan tersangka berdasarkan Pasal 143 dan Pasal 144, advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendampingi mereka tidak diberi kewenangan prosedural untuk menyatakan keberatan apabila hak itu dilanggar selama pemeriksaan berlangsung.
Tanmadibrata (2026) mengingatkan bahwa pengaturan bantuan hukum dalam KUHAP 2025 "tidak disertai kewajiban normatif bagi penyidik untuk menghadirkan penasihat hukum sebagai pemenuhan hak tersebut," sehingga bantuan hukum berpotensi menjadi hak yang bersifat formalistik semata. Ketiadaan mekanisme keberatan dalam pemeriksaan saksi dan korban memperkuat kekhawatiran ini. Suganda et al. (2024) juga menegaskan bahwa kelemahan perlindungan saksi dan korban berakar pada konstruksi sistem peradilan pidana yang belum sepenuhnya berorientasi pada mereka sebagai subjek hukum mandiri, dan merekomendasikan perluasan perlindungan normatif secara konkret.
Ketiadaan Pengaturan tentang Perlindungan terhadap Ahli dan Mekanisme Keberatan terhadap Intimidasi dan Pertanyaan Menjerat pada Tahap Penyidikan
Persoalan menjadi lebih serius apabila ditelusuri pada pemeriksaan ahli. Berbeda dengan saksi dan korban yang setidaknya memiliki hak materiil yang terperinci dalam Pasal 143 dan Pasal 144, pemeriksaan ahli pada tahap penyidikan sama sekali tidak diatur dalam kerangka hak perlindungan sejenis. Pasal 38 KUHAP 2025 hanya memuat kewenangan penyidik meminta keterangan, kewajiban ahli mengangkat sumpah, dan hak ahli menolak memberikan keterangan apabila terikat kewajiban merahasiakan. Tidak terdapat satu ketentuan pun mengenai hak ahli untuk bebas dari tekanan, bebas dari pertanyaan menjerat, maupun hak untuk mendapat pendampingan. Pasal 150 huruf (d) yang memberikan kewenangan advokat untuk mendampingi pun hanya menyebut tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, tanpa menyebut ahli.
Ketiadaan pengaturan ini menimbulkan celah yang serius dalam praktik penegakan hukum. Dalam perkara pidana di bidang ekonomi, pasar modal, atau perbankan, ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik sering berada dalam posisi yang rentan karena keterangannya berpotensi diputarbalikkan konteksnya untuk kemudian dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka. Rahayu (2026) menemukan bahwa dalam praktik penyidikan di Indonesia, pembentukan alat bukti "seringkali bergantung pada narasi penyidik dan kesaksian pascakejadian, sembari mengabaikan bukti objektif," sehingga kesenjangan antara das sollen dan das sein tetap lebar meskipun norma acara pidana secara formal telah diperbaiki.
Adapun argumen bahwa Pasal 229 ayat (2) KUHAP 2025 yang menyatakan semua ketentuan mengenai saksi berlaku juga bagi ahli dapat menutup kekosongan ini tidak dapat diterima, sebab Pasal 229 KUHAP berada dalam konteks pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi perlindungan ahli pada tahap penyidikan.
Simpulan dan Preskripsi
KUHAP 2025 telah meletakkan fondasi normatif yang baik dengan mengakui hak-hak tersangka, saksi, dan korban dalam pemeriksaan secara setara dan terperinci. Namun fondasi itu tidak dibangun secara utuh. Mekanisme keberatan atas intimidasi dan pertanyaan menjerat oleh penyidik, yang merupakan sarana prosedural untuk menegakkan hak-hak tersebut, hanya tersedia bagi tersangka melalui Pasal 32 ayat (2) dan (3). Sementara saksi dan korban yang memiliki hak materiil setara tidak mendapatkan mekanisme yang sama. Ahli berada dalam kondisi yang lebih buruk karena bahkan hak dasar untuk bebas dari tekanan dan pertanyaan menjerat pun tidak diatur, apalagi mekanisme keberatannya.
















