Rekomendasi ini ditujukan kepada DPR dan Pemerintah sebagai pemangku kewenangan legislasi. Dalam evaluasi pelaksanaan KUHAP 2025, perlu ditambahkan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada advokat atau pemberi bantuan hukum untuk menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan menjerat terhadap saksi atau korban selama pemeriksaan (penyidikan), disertai kewajiban penyidik untuk mencatatnya dalam BAP, selaras dengan mekanisme yang telah ada dalam pemeriksaan tersangka. Selain itu, perlu ditambahkan pula ketentuan yang mengatur hak ahli untuk bebas dari tekanan dan pertanyaan menjerat, serta hak pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum selama pemeriksaan penyidikan, berikut mekanisme keberatan yang setara dengan yang telah tersedia dalam pemeriksaan tersangka.
*) Megawaty Putri Limaria, S.H., M.H., Analis pada Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















