Penguatan Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Pemeriksaan Tahap Penyidikan
OPINI

Penguatan Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Pemeriksaan Tahap Penyidikan

Dalam evaluasi pelaksanaan KUHAP 2025, perlu ditambahkan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada advokat atau pemberi bantuan hukum untuk menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan menjerat terhadap saksi atau korban selama pemeriksaan (penyidikan), disertai kewajiban penyidik mencatatnya dalam BAP termasuk terhadap ahli, selaras dengan mekanisme yang telah ada dalam pemeriksaan tersangka.

•Bacaan 5 Menit
MP
Penulis Opini

Rekomendasi ini ditujukan kepada DPR dan Pemerintah sebagai pemangku kewenangan legislasi. Dalam evaluasi pelaksanaan KUHAP 2025, perlu ditambahkan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada advokat atau pemberi bantuan hukum untuk menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan menjerat terhadap saksi atau korban selama pemeriksaan (penyidikan), disertai kewajiban penyidik untuk mencatatnya dalam BAP, selaras dengan mekanisme yang telah ada dalam pemeriksaan tersangka. Selain itu, perlu ditambahkan pula ketentuan yang mengatur hak ahli untuk bebas dari tekanan dan pertanyaan menjerat, serta hak pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum selama pemeriksaan penyidikan, berikut mekanisme keberatan yang setara dengan yang telah tersedia dalam pemeriksaan tersangka.

 

*) Megawaty Putri Limaria, S.H., M.H., Analis pada Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

kuhappenyidikanperlindunganpolisi
Megawaty Putri Limaria

Analis pada Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info