Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa satu mekanisme penting yang selama ini lebih dikenal dalam tradisi common law yaitu pengakuan bersalah atau lazim disebut plea bargain. Dalam KUHAP baru, pengakuan bersalah didefinisikan sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan keringanan hukuman.

Rumusan ini dijelaskan dalam Glosarium Hukum Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah mekanisme ini dapat mempercepat penyelesaian perkara, melainkan bagaimana pengakuan bersalah dapat ditempatkan secara seimbang antara efektivitas persidangan, akurasi putusan, perlindungan hak terdakwa, dan pencarian kebenaran materiil.
Pertanyaan tersebut penting karena hukum acara pidana Indonesia sejak awal dibangun bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menemukan kebenaran materiil melalui proses yang adil. Dalam tradisi pembuktian pidana, pengakuan terdakwa bukanlah “ratu pembuktian”. Pengakuan hanya salah satu elemen yang harus diuji bersama alat bukti lain, legalitas perolehan bukti, dan keyakinan hakim. Karena itu, pengakuan bersalah tidak boleh dipahami sebagai pergeseran dari pembuktian menuju sekadar pengakuan. Ia harus dibaca sebagai mekanisme prosedural yang dapat membuat pemeriksaan lebih efektif, tetapi tetap berada di bawah kendali prinsip due process of law.
Salah satu hal yang perlu diperjelas bahwa KUHAP baru tidak mengatur satu model pengakuan yang seragam. Setidaknya terdapat tiga konstruksi berbeda yang perlu dibedakan yaitu Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Ketiganya sama-sama berhubungan dengan pengakuan terdakwa, tetapi tidak seluruhnya dapat disebut sebagai plea bargaining dalam arti yang sama. Penyamaan ketiganya justru dapat mengaburkan karakter masing-masing mekanisme dan menimbulkan salah paham dalam penerapan. Karena itu, pembacaan yang lebih tepat adalah membedakan antara plea bargaining, pengakuan dakwaan, dan mekanisme campuran pengakuan dalam persidangan.
Pasal 78 merupakan ketentuan yang paling dekat dengan konsep plea bargaining dalam pengertian yang sebenarnya. Di dalamnya terdapat proses perundingan antara penuntut umum, terdakwa, dan advokat. Hasil perundingan dituangkan dalam perjanjian tertulis dan memerlukan persetujuan hakim. Terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia melepaskan beberapa hak prosedural, termasuk hak diam dan hak untuk diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa. Sebagai imbalannya, terdakwa memperoleh kepastian mengenai pasal yang didakwakan, ancaman pidana yang akan dituntut, serta alasan pengurangan hukuman. Hubungan timbal balik inilah yang menjadi ciri utama plea bargaining, terdakwa memberikan konsesi berupa pengakuan bersalah dan pelepasan hak tertentu, sedangkan negara memberikan keringanan hukuman dan prosedur pemeriksaan yang lebih cepat/singkat.
Pasal 205 memiliki konstruksi yang berbeda. Ketentuan ini sebaiknya tidak dikategorikan sebagai plea bargaining karena tidak mengatur proses perundingan antara penuntut umum dan terdakwa. Dalam terminologi common law, mekanisme ini lebih dekat dengan guilty plea atau plea of guilty. Namun, penggunaan istilah guilty plea tetap perlu diberi catatan karena Pasal 205 sendiri tidak menggunakan frasa “mengaku bersalah”, tetapi “mengakui dakwaan”. Perbedaan istilah ini penting. Mengakui dakwaan belum tentu identik dengan mekanisme tawar-menawar pidana. Dalam Pasal 205, hakim menanyakan apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan penuntut umum, lalu hakim memeriksa apakah pengakuan tersebut diberikan secara bebas, patut, dan tidak lahir dari tekanan, paksaan, atau penyiksaan.
Pasal 234 dapat dipahami sebagai mekanisme campuran. Ketentuan ini menggunakan dua rumusan sekaligus yaitu terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan terdakwa mengaku bersalah. Konstruksi demikian menunjukkan bahwa Pasal 234 tidak sepenuhnya sama dengan Pasal 78, karena tidak menonjolkan proses perundingan tertulis antara penuntut umum, terdakwa, dan advokat. Namun, Pasal 234 juga tidak sama dengan Pasal 205 karena rumusannya telah menyebut pengakuan bersalah dan memberikan konsekuensi berupa batas pemidanaan tidak melebihi dua per tiga dari maksimum pidana yang didakwakan. Karena itu, Pasal 234 lebih tepat dibaca sebagai mekanisme pengakuan dalam persidangan yang mempunyai akibat pemidanaan tertentu, tetapi tetap memerlukan pemeriksaan hakim secara hati-hati.

















