Pengusaha Farmasi Sarankan Obat dan Vaksin Keluar dari UU Produk Halal
Utama

Pengusaha Farmasi Sarankan Obat dan Vaksin Keluar dari UU Produk Halal

Kriteria apakah obat-obatan harus halal atau tidak dinilai menghambat usaha.

Oleh:
Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit
Suasana Seminar ‘UU Jaminan Produk Halal: Apa Dampaknya Bagi Industri Farmasi?’ di Jakarta, Rabu (10/6). Foto: RES.
Suasana Seminar ‘UU Jaminan Produk Halal: Apa Dampaknya Bagi Industri Farmasi?’ di Jakarta, Rabu (10/6). Foto: RES.

[Versi Bahasa Inggris]

Pengusaha industri farmasi yang tergabung dalam International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menyarankan penghapusan obat dan produk kimia untuk pengobatan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Saran dari IPMG adalah agar UU JPH hendaknya direvisi dan mengeluarkan obat dan vaksin dari undang-undang ini. Pasalnya hal tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ucap Direktur IPMG Parulian Simanjuntak, Rabu (10/6).

Dalam seminar ‘UU Jaminan Produk Halal: Apa Dampaknya Bagi Industri Farmasi?’ yang diadakan Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) dan Indonesia Halal Center (IHC),  Parulian memaparkan alasannya menyampaikan hal tersebut. Pertama, berbicara soal halal atau tidak itu terutama ada pada industri makanan. “Obat-obatan tidak termasuk di dalamnya,” imbuh Parulian.

Selanjutnya, ia menyebutkan pengaturan produk halal yang jelas-jelas menyebutkan obat sebagai produk yang wajib memiliki label halal agar dapat dimanfaatkan masyarakat berdampak besar pada industri yang ia jalani. “Industri farmasi itu memiliki rantai pasokan yang sangat rumit. Bahkan 95 persen bahan masih mengimpor dari luar,” tuturnya

“Bahan-bahan yang masuk ke Indonesia ini berasal dari negara barat yang tidak mempertimbangkan persyaratan keagamaan di dalam membuat obat-obatannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, tenaga ahli anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Indon Sinaga menyebutkan, alasan keberadaan UU JPH tidak terlepas dari bagaimana kepentingan umat islam Indonesia, sebagai penduduk mayoritas Indonesia bisa terlindungi.

Parulian menangkis alasan tersebut dengan meminta persoalan obat dan pengobatan tidak dicampuradukkan dengan alasan religi. “Konsep halal ini pernah diungkapkan oleh Malaysia di tahun 2007, dan ditolak pertama oleh Turki dengan menyatakan bahwa isu-isu kesehatan tidak seharusnya dicampuradukan dengan doktrin agama,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait