Pengusaha Kritik Implementasi UU Perkebunan
Berita

Pengusaha Kritik Implementasi UU Perkebunan

Pemerintah siapkan sejumlah aturan untuk memudahkan pelaku usaha perkebunan.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkebunan. Foto: lcdc.law.ugm.ac.id
Ilustrasi perkebunan. Foto: lcdc.law.ugm.ac.id

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 UU Perkebunan.

 

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Mangga Barani, aturan yang dikeluarkan pemerintah bermaksud baik, membangun kemitraan dengan masyarakat. Namun di lapangan pengaturan tersebut masih menimbulkan beberapa kendala dan permasalahan dalam implementasinya karena masih adanya ketidakpastian hukum, kerancuan dan multitafsir bagi para perusahaan, Gubernur dan Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan lainnya. 

 

"Kondisi tersebut disebabkan, antara lain, pengaturan dalam regulasi dan/kebijakan yang satu dengan lainnya masih inkonsisten, mekanisme pelaksanaannya belum diatur secara jelas dan tegas, dan perhitungan 20 persen masih belum jelas, sehingga belum terdapat kesatuan pengaturan dan penafsiran yakni apakah perhitungannya berdasarkan dari luasan areal berdasarkan IUP atau HGU atau areal tertanam," kata Mangga Barani dalam keterangan pers yang diterima oleh Hukumonline, Jumat (14/12/2018).

 

Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk memudahkan pelaku usaha perkebunan. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium sawit bisa menjadi acuan pendataan lahan perkebunan sawit.

 

Musdhalifah menyebut Inpres bakal mempercepat pelaksanaan aturan selama 3 tahun dalam rangka mengevaluasi lahan sawit di Indonesia. "Semuanya kami harmonisasi karena tidak ada yang kontradiktif satu sama lain," ujarnya.

 

Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian Bambang menegaskan porsi 20 persen yang dimintakan kepada pengusaha sawit adalah di luar HGU yang sudah dimiliki. Artinya, pengusaha harus menambah 20 persen kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat.

 

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tags:

Berita Terkait