Besaran kompensasi PKWT diatur dengan 3 ketentuan. Pertama, PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan 1 bulan upah. Kedua, PKWT selama 1 bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per 12 dikali 1 bulan upah. Ketiga, PKWT lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per 12 dikali 1 bulan upah.
Agatha mengingatkan kompensasi PKWT juga berlaku bagi buruh pada usaha mikro dan kecil dengan besaran yang ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Kompensasi PKWT ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA). Bagi pengusaha yang tidak membayar kompensasi PKWT diancam sanksi administratif. Perubahan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengatur pemerintah pusat atau pemerintah daerah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran, salah satunya pelanggaran Pasal 61A UU Cipta Kerja ini.
Sementara dalam Pasal 61 PP No.35 Tahun 2021 mengatur 4 sanksi administratif yang dapat diberikan. Pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha.
Apresiasi
Sekjen K-Sarbumusi, Eko Darwanto, mengapresiasi terbitnya PP No.35 Tahun 2021 karena mengatur beberapa ketentuan yang melindungi buruh, salah satunya kompensasi PKWT. Dia menilai ketentuan ini sangat positif karena sebagai solusi bagi buruh PKWT karena selama ini mereka tidak mendapat pesangon, seperti buruh/pekerja PKWTT.
Bahkan, dia menilai tren pekerja saat ini yang menginginkan menjadi PKWTT jumlahnya semakin berkurang. Sebab, generasi milenial lebih memilih untuk bekerja lebih fleksibel, tidak terikat hanya pada satu perusahaan, tapi lebih. “Generasi milenial ini tidak mau bekerja hanya pada satu perusahaan saja. Tren ini juga dapat mengurangi potensi perselisihan terkait pemberian pesangon,” kata Eko.
Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso, menilai kompensasi PKWT ini sebagai terobosan karena selama ini masalah PKWT terus bermunculan. Tidak sedikit perusahaan kerpa memanfaatkan PKWT untuk menghindari hak pekerja, seperti kewajiban pembayaran pesangon bila memberlakukan PWKTT dan kewajiban lainnya. “Tapi sekarang ada kewajiban pengusaha untuk memberikan kompensasi ketika PKWT berakhir,” katanya.