Legal Due Dilligence (LDD) pada dasanya merupakan kunci untuk melakukan mitigasi risiko terhadap suatu aktivitas bisnis yang akan dilakukan suatu perusahaan, baik merger, akuisisi atau transaksi lainnya. Di situ, perusahaan bisa melakukan pemeriksaan secara seksama sehingga memperoleh informasi atau fakta material yang bisa menggambarkan kondisi suatu perusahaan target atau objek transaksi.
Beberapa informasi yang bisa didapatkan pelaku usaha dari due diligence seperti status hukum dan penjelasan hukum terhadap dokumen yang diperiksa, legalitas badan usaha target, tingkat ketaatan hukum perusahaan target dan lainnya. Hasil yang diperoleh dalam due diligence ini, sangat menentukan apakah risiko hukum yang akan dihadapi tidak lebih besar ketimbang manfaat yang diperoleh bila transaksi dilanjutkan? Atau bisa juga dijadikan senjata untuk melakukan negosiasi harga.
Managing Partner TNB Lawfirm, Tasdikiah Siregar menjabarkan setidaknya ada 4 (empat) cakupan due diligence yang penting dilakukan dan tentunya disesuaikan kebutuhan perusahaan. Pertama, soal perizinan (termasuk dokumen lingkungan). Di situ lawyer biasanya akan melakukan pemeriksaan terkait keabsahan perizinan.
Perizinan apa saja yang telah atau belum dipenuhi perusahaan target. Bila ditemukan beberapa izin yang belum dipenuhi atau belum diperpanjang maka bisa dipersyaratkan kepada perusahaan target untuk menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum close transaction.
Kedua, soal aset. Ia menjelaskan penting bagi perusahaan untuk mengetahui status hukum dan keabsahan kepemilikan aset secara akurat. Hal ini biasanya bisa diketahui pelaku usaha melalui pemeriksaan laporan keuangan perusahaan. Dari laporan keuangan lawyer bisa menyisir aset-aset apa saja yang dimiliki perusahaan.
“Bila itu tanah, berapa hektar? baru kemudian dibandingkan dengan kondisi fakta sebenarnya di lapangan,” katanya dalam Workshop Hukumonline bertema Pemahaman akan Legal Due Diligence dalam Manajemen Risiko bagi Pelaku Bisnis di Jakarta, Senin (30/9).
Ketiga, masalah ketenagakerjaan. Persoalan dari sisi ketenagakerjaan, katanya, bisa dilihat dari apakah sejauh ini gaji dan tunjangan pegawai yang telah ditetapkan perusahaan sudah comply atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Adakah pelanggaran tertentu yang dilakukan perusahaan target terhadap karyawan terkait peraturan perusahaan atau perjanjian kerja?
(Baca: Takut Data Pribadi Disalahgunakan? Coba 4 Tips Aman Berikut Ini)
Untuk merger dan akuisisi, penting juga dibaca kemampuan finansial perusahaan untuk membayar total jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang tidak melanjutkan masa kerjanya pada perusahaan setelah diakuisisi?
“Jangan sampai kewajiban lebih jauh dari nilai transaksi, selisih margin yang besar itu jelas merupakan risiko yang harus dimitigasi. Yang harus dilakukan manajemen apakah dari segi komersial harus melanjutkan atau menghentikan transaksi,” ujarnya.
Keempat, kontrak material, apakah ada hal-hal yang memberatkan seperti larangan penarikan uang atau ketentuan khusus terkait pengelolaan rekening atau masalah lain dalam kontrak material seperti adakah kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan perusahaan? apakah kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan itu sudah jatuh tempo termasuk berapa besaran bunga/denda yang harus ditanggung perusahaan target?
Pada dasarnya, katanya, dalam pelaksanaan transaksi memang tak bisa dipungkiri adanya perbenturan kepentingan komersial dengan hukum dalam konteks kecepatan mengambil keputusan bisnis. Secara komersil, katanya, tentu perusahaan menginginkan transaksi bisnis dilakukan dengan cepat, lain halnya dengan persoalan hukum yang memerlukan uji tuntas agar aspek kehati-hatian terhadap risiko di kemudian hari dapat terantisipasi.
“Biasanya klien suka bertanya-tanya, kenapa lama sekali? Kenapa harus ada tahapan yang kompleks sebelum pencairan dana,” imbuhnya.
Rincinya, Ia mencontohkan bagaimana analisa risiko dalam melakukan LDD atas dokumen kebijakan kredit perbankan. Pertanyaan pertama yang bisa dilontarkan, katanya, apakah kebijakan kredit sudah sesuai dengan peraturan terkait? Analisis hukum dimulai dengan menyisiri aturan mana saja yang berkaitan dengan kebijakan kredit.
Misalnya, crosscheck dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan PBI No. 8/13/PBI/2006 (jo POJK 32/POJK.03/2018) yang mengatur antara lain pemberian kredit ke suatu pihak tidak terkait tidak melebihi 20% dari modal bank. Dan untuk suatu kelompok dari pihak yang tidak terkait tidak lebih dari 25% modal bank. Dari peraturan itu, bila dibandingkan dengan kondisi perusahaan maka dapat diketahui risiko hukum yang berpotensi ditanggung perusahaan.
“Risiko hukum ini tergantung pada pelanggarannya dan berimplikasi pada tingkat kesehatan bank,” jelasnya.
Di lapangan, katanya, perlu diperhatikan pula bahwa terkadang tak semua dokumen yang diperlukan akan dengan suka rela diberikan oleh perusahaan target. Dari 10 dokumen yang dibutuhkan, bisa saja cukup empat dokumen yang diberikan akses. Untuk itu, katanya, peran representations and warranties dalam memitigasi risiko dokumen-dokumen yang mungkin ‘terlengkapi’ atau tidak terbaca oleh lawyer menjadi penting.
Jadi tak berarti semua risiko hukum beralih, terhadap dokumen lain yang tak terbaca maka risiko hukumnya bisa tetap dibebankan kepada perusahaan lama melalui rep & war. “Kalau ada masalah, lihat rep& war nya, kalau diatur maka perusahaan lama bisa digugat karena adanya breach terhadap rep & war nya,” katanya.
Untuk perusahaan target, katanya, saat ini risiko kemudian yang ditimbulkan dari rep & war ini juga bisa dimitigasi. Di akuisisi misalnya, sudah ada asuransi yang bisa menjamin risiko yang masuk dalam lingkup rep & war. “Tapi memang cukup mahal asuransinya. Pemberlakuannya misalnya terkait kewajiban pajak,” jelasnya.
















